Manado (ANTARA) - Tim Operasional Polres Tomohon, Sulawesi Utara  meringkus  seorang pria yang berprofesi tukang ojek diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), di Kelurahan Walian Dua, Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara,  Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin, mengatakan, pelaku adalah warga setempat, berinisial YL berusia 49 tahun.
"Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Padama (24) warga Kabupaten Minahasa Utara," katanya.
Ia mengatakan peristiwa itu terjadi berawal  korban bersama pelaku dan rekan lainnya menggelar pesta minuman keras di rumah pelaku.
Saat korban sedang menelpon seseorang, tiba-tiba entah kenapa pelaku memukul wajah korban dengan tangannya.
"Tak lama kemudian pelaku pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban. Beberapa saksi yang ada langsung melerai dan menyuruh korban pergi dari situ," katanya.
Ia menambahkan, mendapat laporan pengancaman tersebut, petugas langsung turun ke TKP dan melakukan interogasi di lapangan.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024