Tomohon (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Roring menyebutkan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat terhadap daerah.
"LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat terhadap jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," kata Sekdakot Edwin dalam rakor penyusunan LPPD di Tomohon, Rabu.
Apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah tetangga.
Karena itu menurut Sekdakot, dalam penyusunan LPPD janganlah dipandang sebelah mata, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya seluruh jajaran Pemkot Tomohon.
"LPPD ini menjadi tolok ukur pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja beserta indikator-indikatornya," jelasnya.
Pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antardaerah satu dengan yang lainnya dengan angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah.
Karena itu, lanjut dia, LPPD ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.
"Jadi apabila kita tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan," katanya.
Dia menegaskan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
"Pasal 69 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan setiap kepala daerah wajib menyampaikan LPPD dan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat," sebutnya.***3***
"LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat terhadap jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," kata Sekdakot Edwin dalam rakor penyusunan LPPD di Tomohon, Rabu.
Apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah tetangga.
Karena itu menurut Sekdakot, dalam penyusunan LPPD janganlah dipandang sebelah mata, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya seluruh jajaran Pemkot Tomohon.
"LPPD ini menjadi tolok ukur pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja beserta indikator-indikatornya," jelasnya.
Pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antardaerah satu dengan yang lainnya dengan angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah.
Karena itu, lanjut dia, LPPD ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.
"Jadi apabila kita tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan," katanya.
Dia menegaskan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
"Pasal 69 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan setiap kepala daerah wajib menyampaikan LPPD dan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat," sebutnya.***3***