Manado (ANTARA) - Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua pria pelaku dugaan pencurian kembang api senilai kurang lebih Rp45 juta.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham kedua pelaku masing-masing berinisial RL (28), Warga Minahasa Tenggara, dan VW (30), warga Teling Atas, Manado.
Kedua pelaku diduga mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24), warga Ranotana, Manado yang terparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.
“Kejadiannya pada Senin (29/11) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke tersebut ke Polresta Manado, yang direspons tim gabungan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tim pun mengetahui identitas kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian, lalu dilakukan penangkapan.
“VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado,” kata Abast.
Ia menambahkan tim selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dos kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2025