Polisi ringkus dua pencuri Kembang Api puluhan juta rupiah
Jumat, 17 Desember 2021 22:22 WIB
Barang bukti diamankan (ANTARA/HO/Humas Polda Sulut) (1)
Manado (ANTARA) - Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua pria pelaku dugaan pencurian kembang api senilai kurang lebih Rp45 juta.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham kedua pelaku masing-masing berinisial RL (28), Warga Minahasa Tenggara, dan VW (30), warga Teling Atas, Manado.
Kedua pelaku diduga mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24), warga Ranotana, Manado yang terparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.
“Kejadiannya pada Senin (29/11) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke tersebut ke Polresta Manado, yang direspons tim gabungan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tim pun mengetahui identitas kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian, lalu dilakukan penangkapan.
“VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado,” kata Abast.
Ia menambahkan tim selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dos kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham kedua pelaku masing-masing berinisial RL (28), Warga Minahasa Tenggara, dan VW (30), warga Teling Atas, Manado.
Kedua pelaku diduga mencuri berbagai jenis kembang api dari dalam kontainer milik Yunita (24), warga Ranotana, Manado yang terparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.
“Kejadiannya pada Senin (29/11) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut,” katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke tersebut ke Polresta Manado, yang direspons tim gabungan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tim pun mengetahui identitas kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian, lalu dilakukan penangkapan.
“VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado,” kata Abast.
Ia menambahkan tim selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dos kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sulut ringkus tersangka TPPO modus aplikasi prostitusi online
17 November 2024 13:25 WIB, 2024
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus seorang pemuda pengedar narkotika sabu
05 September 2024 23:02 WIB, 2024
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
04 April 2024 13:55 WIB, 2024
Resmob Polda Sulut ringkus komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic
25 March 2024 17:02 WIB, 2024