Paula Sinjal : Perlu Undang-Undang Pengelolaan Perbatasan
Selasa, 6 Desember 2011 5:53 WIB
Paula Sinjal. (Foto : Istimewa). (1)
Manado, (Antara Sulut) - Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Paula Sinjal SH MSi, mengusulkan perlunya pembuatan Undang-Undang Perbatasan yang esensinya menggabungkan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).
Paula Sinjal mengemukakan hal itu dalam keterangan pers yang dikirimkan ke Manado, Selasa.
"Belum lama ini kita dikejutkan dengan berita pencaplokan wilayah NKRI yakni Camar Bulan dan Tanjung Datu di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Persoalan seperti ini tidak hanya muncul sekali dua kali saja, namun kita sempat pernah terhenyak dengan terlepasnya Pulai Sipadan dan Ligitan akibat putusan Mahkamah Internasional yang menyerahkan dua pulau tersebut ke Malaysia," katanya.
Dia mengatakan persoalan perbatasan ini harus disikapi dengan serius karena menyangkut luasnya wilayah perbatasan dan territorial yang harus dipertahankan.
"Persoalan tidak selesai dengan sekedar mengirim pasukan TNI ke daerah perbatasan, namun lebih dari itu perlu ada pengelolaan yang kontinyu atau berkesenambungan dan komprehensip sesuai dengan keinginan dan ke-khasan wilayah, khususnya yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah," katanya.
Selain itu, ujar anggota Fraksi Demokrat ini, pendekatan pengelolaan wilayah perbatasan saat ini lebih pada sekedar pendekatan keamanan, belum fokus, masih parsial, yang nampak pada instansi dan lembaga yang memiliki keterkaitan belum berjalan bersama dan terkoordinasi secara integral.
"Sebenarnya kita sudah memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur pengelolaan wilayah perbatasan, yakni Undang-Undang Nomer 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, namun undang-undang ini masih sangat normatif dan substansinya belum bersifat aplikatif dan dapat menjawab tantangan-tantangan perbatasan masa kini," katanya.
Untuk itu, ujar dia, sudah saatnya membuat undang-undang yang secara khusus mengatur pengelolaan wilayah perbatasan, undang-undang yang seharusnya dapat menjadi landasan bagi terwujudnya peningkatan kehidupan sosial ekonomi dan ketahanan sosial masyarakat, terkelolanya potensi wilayah, dan ketertiban serta keamanan wilayah perbatasan.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Paula Sinjal bantu Percepat Perpanjangan Pembangunan Jembatan Soekarno
01 March 2013 18:43 WIB, 2013
Hari Ibu : Momentum Memperjuangkan Yohana Tumbuan Sebagai Pahlawan Nasional
20 December 2011 12:06 WIB, 2011
Terpopuler - Sulut Update
Lihat Juga
Dankodaeral VIII kunjungi Talaud, masalah melibatkan prajurit TNI AL ditangani tegas
28 January 2026 6:15 WIB