Manado (ANTARA) - Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua pria mengangkut ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium dengan sebuah mobil, yang diduga akan diperjualbelikan tanpa surat izin usaha pengangkutan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, mengatakan, kedua orang tersebut masing-masing HR dan FL diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Petugas mencurigai mobil tersebut yang membawa muatan ditutup terpal. Saat diperiksa ditemukan 44 jerigen berisi 1.452 liter BBM jenis premium dan enam jerigen berisi 198 liter solar, dengan total 1.650 liter,” kata Abast.
Kedua pelaku HR 56 tahun dan FL 30 tahun warga Bitung, Amurang, Minahasa Selatan mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil bak terbuka warna putih dikemudikan FL.
Abast mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, HR mengaku BBM tersebut akan dijual kepada para nelayan di Desa Sapa dan Ongkaw Minahasa Selatan.
Petugas lalu menanyakan Surat Izin Usaha Pengangkutan, namun HR tidak dapat menunjukkannya.
“HR dan FL beserta barang bukti mobil dan BBM kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, mengatakan, kedua orang tersebut masing-masing HR dan FL diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Petugas mencurigai mobil tersebut yang membawa muatan ditutup terpal. Saat diperiksa ditemukan 44 jerigen berisi 1.452 liter BBM jenis premium dan enam jerigen berisi 198 liter solar, dengan total 1.650 liter,” kata Abast.
Kedua pelaku HR 56 tahun dan FL 30 tahun warga Bitung, Amurang, Minahasa Selatan mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil bak terbuka warna putih dikemudikan FL.
Abast mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, HR mengaku BBM tersebut akan dijual kepada para nelayan di Desa Sapa dan Ongkaw Minahasa Selatan.
Petugas lalu menanyakan Surat Izin Usaha Pengangkutan, namun HR tidak dapat menunjukkannya.
“HR dan FL beserta barang bukti mobil dan BBM kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.