Sitaro (ANTARA) - Aset milik pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), berupa sertifikat lahan sebanyak 19 bidang tanah dengan luas 23.425 M²  diserahkan berlangsung di Ruang Media Center Pemkab Sitaro, Jumat 2/7. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sitaro Aditia Aelman Ali, SH.MH, mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar untuk mendorong pihak Pemkab Sitaro dalam menginventarisasi aset-aset yang belum bersertifikat yang masih dikuasai pihak ketiga. 

"Ini adalah salah satu langkah awal dari tim pengamanan aset daerah Kab. Sitaro yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro dalam bentuk penelusuran aset daerah Kabupaten Sitaro" kata Aelman. 

Dia pun melanjutkan, tim pengamanan aset daerah pun mendorong pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sitaro untuk menyelesaikan dan menerbitkan sertifikat aset-aset milik Pemkab Sitaro. 

" Kami pun mendorong pihak BPN untuk menyelesaikan dan menerbitkan sertifikat  aset-aset milik Pemkab Sitaro berupa 236 bidang tanah dalam waktu yang tidak lama untuk mewujudkan tertib aset dan barang milik Pemkab Sitaro" tutupnya. 

Kepala Kejaksaan didampingi Kasi Intelijen, Kadek Adi pramarta dan Kasi Datun Syaiful Arif  dan turut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sitaro Drs Herry Bogar, pihak  BPN Kabupaten Sitaro dan Bagian Aset  Kabupaten Biaro. Foto : Humas Kejari Sitaro (2)

Pewarta : Miranti Sahambangung
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024