Manado (ANTARA) - Komisi II DPRD Manado, Selasa, mempertanyakan pendapatan PT Manguni Garden dan Kawanua Internasional, sebab perusahaan yang menaungi hotel Sahid Kawanua dan Sahid itu belum membayar hak karyawan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) dan karyawan hotel itu.
"Sebenarnya ini adalah masalah hak yang belum dibayar, seperti gaji kehormatan dan pesangon, tetapi karena itu kewenangan komisi IV, maka kami lebih mempertanyakan tentang pendapatan hotel selama empat tahun terakhir," kata Pimpinan rapat, dr. Suyanto Yusuf, di Manado.
Dia mengatakan, komisi II meminta pihak hotel memasukan laporan pendapatan selama empat tahun terakhir untuk memastikan penyebab tidak terbayarnya upah, pesangon dan gaji kehormatan para karyawan hotel.
Menurutnya, komisi II, memilih menyasar soal pendapatan hotel, untuk mengetahui semua aktivitas perusahaan, apakah memang sudah pailit atau tidak sehingga masalahnya jelas.
Dokter Suyanto Yusuf. (1)
"Jika memang sudah pailit dan bisa memberikan bukti, maka tentu akan solusi yang harus kami tempuh, namun itupun harus menunggu keputusan pengadilan niaga," katanya.
Karena itu, dia mengatakan akan untuk menyelesaikan masalah itu, komisi II akan mengusulkan rapat lintas komisi bersama yang membidangi masalah ketenagakerjaan, supaya jelas, bahkan dengan pihak manajemen pusat kedua perusahaan.
"Kami akan mengusulkan sesegara mungkin dilakukan rapat lintas komisi sehingga masalah hak karyawan dua perusahaan itu bisa terselesaikan," katanya.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh pimpinan SBSI, Romel Sondakh, perwakilan karyawan yang berjumlah sekitar 20 orang dan perusahaan yang diwakili Uli Siregar, yang dikuasakan. ***
"Sebenarnya ini adalah masalah hak yang belum dibayar, seperti gaji kehormatan dan pesangon, tetapi karena itu kewenangan komisi IV, maka kami lebih mempertanyakan tentang pendapatan hotel selama empat tahun terakhir," kata Pimpinan rapat, dr. Suyanto Yusuf, di Manado.
Dia mengatakan, komisi II meminta pihak hotel memasukan laporan pendapatan selama empat tahun terakhir untuk memastikan penyebab tidak terbayarnya upah, pesangon dan gaji kehormatan para karyawan hotel.
Menurutnya, komisi II, memilih menyasar soal pendapatan hotel, untuk mengetahui semua aktivitas perusahaan, apakah memang sudah pailit atau tidak sehingga masalahnya jelas.
"Jika memang sudah pailit dan bisa memberikan bukti, maka tentu akan solusi yang harus kami tempuh, namun itupun harus menunggu keputusan pengadilan niaga," katanya.
Karena itu, dia mengatakan akan untuk menyelesaikan masalah itu, komisi II akan mengusulkan rapat lintas komisi bersama yang membidangi masalah ketenagakerjaan, supaya jelas, bahkan dengan pihak manajemen pusat kedua perusahaan.
"Kami akan mengusulkan sesegara mungkin dilakukan rapat lintas komisi sehingga masalah hak karyawan dua perusahaan itu bisa terselesaikan," katanya.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh pimpinan SBSI, Romel Sondakh, perwakilan karyawan yang berjumlah sekitar 20 orang dan perusahaan yang diwakili Uli Siregar, yang dikuasakan. ***