Hakim juga tolak eksepsi Rizieq kasus Megamendung
Selasa, 6 April 2021 13:13 WIB
Suasana di depan gedung PN Jakarta Timur, saat berlangsungnya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa.
Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.
Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.
"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa.
Suparman mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bisa melanjutkan untuk pemeriksaan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan digelar pada tanggal 12 April 2021.
"Namun kembali diingatkan lagi terdakwa punya hak kalau tidak sependapat yang dikemukakan majelis hakim, ada haknya mengajukan banding tapi nanti bersamaan dengan pokok perkara di putusan akhir," ujar Suparman.
Dalam perkara nomor 226 ini Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.
Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Program "Mata Najwa" sapa warga Manado, dialog dengan Gubernur, Mongol, Greysia Polii
14 September 2024 23:22 WIB, 2024
Najwa Shihab: Pernyataan Ganjar Pranowo pentingnya dunia pendidikan di Indonesia
22 September 2023 7:13 WIB, 2023
Pembuat dan penyebar video hoaks JPU terima suap Rizieq diseiidiki polisi
22 March 2021 9:58 WIB, 2021