Timika (ANTARA Sulsel) - Sebanyak delapan warga Kwamki Lama, Kelurahan Harapan, Timika, Papua yang ditangkap Rabu (13/1), hari ini dilepas oleh pihak kepolisian setelah menandatangani surat pernyataan siap berdamai dan tidak akan menyerang kelompok yang lain di Kwamki Lama.

Kapolres Mimika, AKBP Muhammad Sagi kepada wartawan di Timika, Kamis membenarkan telah dilepasnya delapan warga Kwamki Lama itu.

"Hari ini kita kembalikan mereka ke Kwamki Lama setelah menandatangani surat pernyataan siap berdamai dengan 'kelompok bawah'," kata Sagi.

Salah satu diantara warga yang dilepas itu adalah Stefanus Kulla yang diketahui merupakan kepala perang "kelompok atas" jalan Mambruk II Kwamki Lama.

Menurut Kapolres Mimika, jajaran kepolisian masih menunggu bentuk proses perdamaian yang ditawarkan "kelompok atas" untuk disampaikan ke "kelompok bawah" Tuni Kama Kwamki Lama.

Sepanjang hari Kamis situasi keamanan di Kwamki Lama relatif kondusif dengan penjagaan yang cukup ketat oleh aparat Polres Mimika dan Detazemen B Brimob Polda Papua.

Stefanus Kulla dan tujuh warga Kwamki Lama lainnya ditangkap pada Rabu (13/1) pascainsiden penyerangan karyawan Freeport, Ayub Rumbiak (48).

Ayub dipanah pada paha kanannya saat melintas di Jalan Freeport Lama, sebelah utara Kwamki Lama, Rabu pagi sekitar pukul 05.55 WIT. Saat itu Ayub yang menumpang kendaraan ojek hendak berangkat menuju tempat kerjanya di Pelabuhan Portsite Amamapare.

Setelah insiden tersebut, polisi menyisir kompleks Jalan Mambruk II Kwamki Lama dan menangkap Stefanus Kula bersama tujuh warga lainnya. Polisi juga menyita busur, anak panah, tombak, parang dan kampak dari tangan warga Jalan Mambruk II.

Setelah itu, penyisiran berlanjut ke "kelompok bawah" Tuni Kama di kompleks Gereja GKII Jemaat Efata dan Anthiokia.

(T.E015/Z003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024