Manado (ANTARA) - Kerja sama pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan oleh pemerintah daerah(Raperda)  dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) berjalan dengan baik.

"Selama ini  pengharmonisasian Raperda dengan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota terjalin  baik," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, di Manado, Minggu.  

Menurut UU nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, itu menjadikan Kanwil Kemenkumham sebagai "law center".

Artinya setiap rancangan Perda itu harus melalui proses pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham, sebagai kepanjangan tangan Kemenkumham RI.

"Jadi itu harus melalui penghamonisasian sebelum diajukan ke DPRD,"katanya.

Ia mengatakan dari Pemda nantinya datang ke Kanwil Kemenkumham, dengan naskah  yang sudah hampir jadi.

Pada saat itu nanti akan dilakukan koreksi terkait  bahasa-bahasa teknis penulisan, dan materi- materi muatan  jangan sampai bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

"Itu mencegah supaya peraturan daerah itu nantinya bisa berlaku efektif jangan sampai bertentangan  dengan peraturan lebih tinggi,"katanya.
Ia menambahkan untuk itu pihaknya sudah melakukan, menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di Sulut.

"Seperti dengan Pemkab Bolaang Mongondow Utara sudah ada kerja sama selam tiga tahun dari  2019 dan akan berakhir 2022," katanya.
Ia mengatakan pengharmonisasian Ranperda di Sulut, berjalan sangat baik, bahkan Sekretariat DPRD melakukan koordinasi saat adanya penyusunan Raperda inisiatif  DPRD.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024