Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin saat ini menangani kasus sebuah pangkalan gas elpiji 3 kg kedapatan nakal atau bermain harga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Memang benar kami ada mengamankan satu orang terlapor dalam kasus ini dan sedang dalam pemeriksaan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan kenakalan pelaku usaha yang memperdagangkan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen terbongkar pada Selasa (16/2) sore, sekitar pukul 16.20 WITA.
Untuk tempat kejadian, ucap Kasat Reskrim, berada di Jalan Kapur Naga 1 RT16 RW02 Kelurahan Pemurus Dalam, Kec Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Ilustrasi gas elpiji 3 kg. (ANTARA/Ist)
Dalam penindakan praktek curang pangakalan itu, Satreskrim Polresta banjarmasin, mengamankan satu orang terlapor berinisial SP warga Kota Banjarmasin.
Kompol Alfian terus mengatakan pangkalan elpiji 3 kg tersebut telah memperdagangkan kepada konsumen atau pengecer dengan harga Rp20.000 per tabung, di mana harga HET sesuai aturan pemerintah sebesar Rp17.500.
Barang bukti yang diamankan petugas yang ada di lapangan di antaranya 217 tabung gas elpiji 3 kg (isi/baru), empat tabung gas elpiji 3 kg kosong, Log book, surat perjanjian kerjasama, papan pangkalan elpiji 3 kilogram atas nama Barliyani.
"Giat yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin itu sebagai bentuk tindak lanjut karena saat ini gas melon tersebut sangat langka di kota ini, dan pangkalan terbukti nakal kami proses sesuai aturan hukum," tegas perwira menengah Polri itu.
Terlapor bisa dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU RI No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Memang benar kami ada mengamankan satu orang terlapor dalam kasus ini dan sedang dalam pemeriksaan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan kenakalan pelaku usaha yang memperdagangkan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen terbongkar pada Selasa (16/2) sore, sekitar pukul 16.20 WITA.
Untuk tempat kejadian, ucap Kasat Reskrim, berada di Jalan Kapur Naga 1 RT16 RW02 Kelurahan Pemurus Dalam, Kec Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam penindakan praktek curang pangakalan itu, Satreskrim Polresta banjarmasin, mengamankan satu orang terlapor berinisial SP warga Kota Banjarmasin.
Kompol Alfian terus mengatakan pangkalan elpiji 3 kg tersebut telah memperdagangkan kepada konsumen atau pengecer dengan harga Rp20.000 per tabung, di mana harga HET sesuai aturan pemerintah sebesar Rp17.500.
Barang bukti yang diamankan petugas yang ada di lapangan di antaranya 217 tabung gas elpiji 3 kg (isi/baru), empat tabung gas elpiji 3 kg kosong, Log book, surat perjanjian kerjasama, papan pangkalan elpiji 3 kilogram atas nama Barliyani.
"Giat yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin itu sebagai bentuk tindak lanjut karena saat ini gas melon tersebut sangat langka di kota ini, dan pangkalan terbukti nakal kami proses sesuai aturan hukum," tegas perwira menengah Polri itu.
Terlapor bisa dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU RI No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.