Manado (ANTARA) - Kejaksaan negeri (Kejari) Manado, menyelamatkan uang daerah  yang merupakan kekurangan bayar IMB sebesar Rp500 juta, dari Lagoon. 

"Kami memulihkan dana Rp500 juta untuk Pemkot Manado, karena memang itu adalah kewajiban dari izin mendirikan bangunan yang harus dilunasi oleh Lagoon," kata Kajari Manado, Maryono, SH, di Manado. 

Dia mengatakan, lagoon berkewajiban membayar retsribusi IMB sebesar Rp2.535.827.000, dan harus dilunaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kajari menjelaskan, kekurangan bayar itu akan dicicil selama lima kali, sesuai dengan jumlah yang disepakati oleh pengembang dan pemerintah. 

"Sisa kekurangan bayar harus dilunaskan pada Juni 2021, sehingga memenuhi semua kesepakatan yang ditetapkan," katanya. 

Sebelumnya kata Maryono, pada November 2020, pihaknya sudah menerima pembayaran IMB sebesar Rp170 juta dari lippo mall, Kairagi, yang langsung disetorkan ke kas Pemkot Manado. 

Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu itikad baik, dari salah satu mall ternama di Manado untuk membayarkan kewajibannya, berupa kurang bayar IMB, ke kas pemerintah daerah. 

Kajari Manado, yang didampingi Kasi Pidsus, Parsaoran Simorangkir dan Kasi Intelijenm Hijran Syafar serta Kasi Datun, Romly, menjelaskan penerimaan kekurangan bayar ini diharapkan sedikit banyak bisa menggerakkan ekonomi nasional, seperti harapan Jaksa Agung, supaya kejaksaan berperan aktif utk memprioritaskan dlm pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

"Bagi pengusaha yang belum membayar, kami ingatkan untuk melakukan pembayaran secara sukarela, tanpa paksaan, agar tidak harus berhadapan dengan hukum," katanya.  

Maryono menegaskan, jika tidak melakukannya, maka secara administrasi juga, pihaknya akan merekomondasikan agar Pemkot jangan memperpanjang izinya.*** 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024