Tomohon (ANTARA) - Jubir Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Yelly Potuh mengatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan di Tomohon hari Selasa ini.

"PPKM ini adalah penegasan dari surat-surat edaran sebelumnya," sebut Yelly di Tomohon, Selasa.

Langkah yang dilakukan pemerintah kota sebagai bagian dari upaya pemerintah dan pemangku kepentingan terkait menekan angka penularan COVID-19 di kota berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa itu.

Karena itu dia berharap PPKM ini dapat diterapkan oleh masyarakat dan sektor-sektor terkait.

Telly juga menyayangkan beredarnya selebaran terkait dengan penerapan PSBB di Kota Tomohon selama zona merah pandemi COVID-19.

"Itu masih draf yang memang terus dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait. Masih draft atau konsep," ujarnya.

Apabila sudah final, kata dia, akan diumumkan resmi oleh pemerintah kota melalui kanal informasi yang tersedia.

"Itu sudah dipublikasikan di kanal informasi resmi Pemkot tadi pagi, jadi mulai berlaku penerapan PPKM itu," sebutnya.

Hingga 10 Januari 2021 sebagaimana data Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, Kota Tomohon masih berstatus zona merah bersama Kota Manado, Kota Bitung, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.


Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024