Medan (ANTARA) - Personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus seorang mahasiswa diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Gereja, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya diterima di Medan, Jumat, mengatakan oknum mahasiswa yang diamankan itu berinisial ALM (22) warga Jalan Sudirman Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (22/4) pukul 16.30 WIB. Personel Sat Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di depan rumah warga di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbabu, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kemudian, Tim Tekab langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.Saat dilakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dua kali ke udara.
"Namun, pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan," ujarnya.
Kemudian pelaku dibawa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Ia menjelaskan, peristiwa curat itu terjadi Kamis (19/3) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Gereja Kota Tanjung Balai. Dua pelaku ALM dan AS mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merampas satu handphone Vivo V15 dan satu dompet berisi uang Rp5 juta milik korban Juana Stevani Dumaris (25) yang sedang naik becak bermotor.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," katanya.