Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan adanya opsi untuk menerbitkan surat utang sebagai antisipasi pembiayaan apabila kondisi perekonomian makin memburuk.
"LPS dimungkinkan untuk menerbitkan surat utang atas nama LPS sendiri," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam jumpa pers melalui video streaming di Jakarta, Rabu.
Halim mengatakan kebijakan itu merupakan salah satu bentuk relaksasi yang didapatkan LPS dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk menambah pendanaan.
Pembiayaan dari surat utang merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan maupun penanganan bank berdampak sistemik.
"LPS juga bisa menerima pinjaman dari pemerintah untuk menambah modal atau likuiditas LPS, serta menerima pinjaman secara tidak langsung dari penerbitan SUN yang dijual kepada Bank Indonesia," ujarnya.
Halim mengatakan berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank dapat selesai dengan baik.
"LPS harus menentramkan masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu memulihkan fungsi intermediasi perbankan," katanya.
Selama ini, LPS mendapatkan pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per tahun dari rata-rata simpanan.
LPS juga bisa mendapatkan biaya dari penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah apabila modal sudah berada di bawah Rp4 triliun.
Saat ini, LPS sudah mempunyai dana sebesar Rp120 triliun untuk menangani masalah penjaminan dan mengatasi persoalan perbankan lainnya.
"Pendanaan yang ada Rp128 triliun dan siap digunakan sekitar Rp120 triliun, jumlah ini cukup untuk antisipasi BPR dan bank-bank kecil, tapi kita tidak berharap ada hal-hal yang tidak biasa," ujar Halim.
Hingga sekarang, LPS sudah menutup sebanyak 101 bank yang sebagian besar merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada di daerah.
Hanya satu bank umum, yaitu Bank Century yang diselamatkan pada 2009 untuk mencegah terjadinya dampak sistemik di lingkungan perbankan nasional.
Berita Terkait
Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun
Jumat, 26 April 2024 19:20 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Kinerja wasit Nasrullo Kabirov, PSSI layangkang surat protes ke AFC
Selasa, 16 April 2024 10:37 Wib
Wagub Sulut tuntut loyalitas 134 PPPK usai terima surat keputusan
Senin, 12 Februari 2024 21:56 Wib
Serahkan surat pengunduran diri, Mahfud ceritakan pertemuan dengan Presiden Jokowi
Kamis, 1 Februari 2024 19:01 Wib
Mundur dari Menko Polhukam, Mahfud: Saya akan serahkan langsung surat ke Jokowi
Rabu, 31 Januari 2024 14:39 Wib
Mahfud MD belum sampaikan surat pengunduran diri ke Istana
Selasa, 30 Januari 2024 16:33 Wib
Prabowo: Ada oknum ingin rusak surat suara capres nomor 02
Sabtu, 27 Januari 2024 21:55 Wib