Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menerapkan pengelolaan dana desa di daerah tersebut dengan sistem non tunai pada tahun anggaran 2020.
"Saat ini sudah memasuki tahapan akhir bagi kami untuk menerapkan pengelolaannya secara non tunai. Dari pihak Bank Sulut sudah melakukan finalisasi dengan pihak desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara, Royke Lumingas di Ratahan, Jumat.
Dia menjelaskan, dengan penerapan tersebut proses transaksi dengan sumber anggaran dari dana desa tidak lagi proses tunai.
"Semuanya ditransfer baik untuk pihak ketika, atau saat melakukan pembayaran lainnya seperti tenaga kerja," ujarnya.
Pihak penyedia juga diwajibkan hanya melayani transaksi non tunai dari pemerintah desa, ketika membeli kebutuhan material.
Sementara itu menurut Royke, saat ini sudah ada 40 desa yang telah ditransfer dananya ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes).
"Dananya sudah ditransfer lewat kantor pelayanan perbendaharaan negara. Dan sudah masuk ke kas desa untuk tahap pertama ini," katanya.
Sedangkan 95 desa lainnya menurut Royke masih dalam proses administrasi, untuk diusulkan pencarian.