Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat (Subdit) 3 Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menembak mati seorang maling sepeda motor spesialis motor besar karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan melukai petugas saat akan ditangkap.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan pelaku yang berinisial RD (35) tersebut diburu petugas atas laporan pencurian Kawasaki Ninja 250R pada Oktober 2019 dan Honda CBR250 pada Februari 2020.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan hasil penyelidikan petugas berhasil melacak pelaku di persembunyiannya di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Saat Subdit III Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Sentul, ternyata pelaku melakukan perlawanan. Sudah diberi peringatan pada yang bersangkutan tapi justru pelaku menyerang menggunakan golok, bahkan sempat melukai anggota Resmob," kata Gede di Polda Metro Jaya, Kamis.
Setelah berhasil melukai petugas, RD malah semakin beringas dan berusaha merebut senjata api petugas, hingga akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas.
"Setelah berhasil melukai petugas, dia juga berusaha merebut senjata petugas yang saat itu digunakan dan dibawa anggota, sehingga terjadilah pergumulan tersangka dan petugas, pada saat petugas lakukan pergumulan sehingga tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas kemudian melarikan RD ke rumah sakit, namun tersangka akhirnya meninggal di dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Petugas yang melakukan penggeledahan di persembunyian RD kemudian menyita barang bukti berupa dua sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250R warna hitam dan Honda CBR250 warna merah.
Gede menjelaskan jika RD adalah spesialis pencuri motor besar yang kerap beraksi seorang diri dan pada dini hari.
"Pelaku atau tersangka ini adalah pemain tunggal di mana pelaku ini biasanya operasi di pagi hari di antara jam 01.00 - 03.00 WIB atau pemain subuh istilahnya," sambungnya.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh tersangka RD adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.