Manado (ANTARA) - Komisi II DPRD Manado menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah kota dan pengelola koenya-koenya Manado street food, Selasa siang.
"Kami DPRD pada dasarnya tidak berkeberatan dan tak akan menghambat investasi, termasuk adanya kawasan koenya-koenya street food tersebut, tetapi apakah semuanya sudah memenuhi ketentuan atau tidak," kata Wakil ketua I DPRD Manado, dr. Richard H Sualang, yang mengarahkan dapat dengar pendapatan tersebut.
Ichad sapaan akrab politisi PDIP itu mengatakan, seharusnya keberadaan koenya koenya street food tersebut, diberitahukan kepada DPRD Manado, jangan sampai setelah dipanggil baru disampaikan, sebab jika ada masalah, maka baik pedagang maupun masyarakat sekitar pasti akan mengeluhkan hal tersebut ke DPRD Manado.
Dia mengingatkan, keberadaan koenya koenya street food tersebut, sudah memanfaatkan fasilitas umum, maka sudah seharusnya DPRD tahu apalagi sebagai sesama penyelenggara pemerintahan selain dalam fungsi pengawasan.
Diapun mengatakan jika sampai ada pungutan yang tidak ada dasar hukumnya, maka akan menjadi pungli dan DPRD akan merekomendasikan ke proses hukum, serta mempertanyakan apakah ada MoU antara pengelola koenya koenya dan pemerintah.
Sementara pimpinan komisi B, Lily Walandha, MBA, yang memimpin rapat dengar pendapat mengatakan, DPRD tidak akan pernah menghambat investasi tetapi mengingatkan harus ada pemasukan untuk daerah, sebab sudah menggunakan fasilitas umum.
Sementara Pemkot diwakili oleh Kabag Hukum, mengatakan memang sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengelola koenya koenya street food, yakni ASITA.
Sedangkan Ketua ASITA Sulawesi Utara, Merry Karouwan, mengatakan, pihaknya tulus menjalankan koenya koenya street food, dan sudah mengikuti aturan, karena MoU sudah ada dan itu di Pemkot.
"Kami tidak akan mulai kalau tidak ada MoU, saat ditunjuk semuanya dilaksanakan dengan benar, dengan biaya sendiri, seratus persen dari ASITA, bayar listrik, air sampai live music, kami hanya mau dukungan saja dari semua pihak, agar koenya koenya itu bisa berkepanjangan, apalagi dapat dukungan dari wali kota dan wakil bahkan diakui oleh Sulawesi Utara," katanya.
Dia mengatakan, jika memang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, mereka siap mundur, tetapi sudah senang sebab bisa membuka tempat makan tengah malam ataupun hang out, yang didatangi wisatawan baik lokal maupun mancanegara dan itu untuk kepentingan daerah, jika memang ada hal lainnya akan diserahkan ke Pemkot saja.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri juga oleh Asisten I Drs, Herry Saptono, Camat Wenang Donald Sambuaga, Kabag Hukum Yanthi Putri, Kabid pajak BPPRD Recky Pesik, Asita, serta para legislator anggota komisi II.
Berita Terkait
Kapolres Metro: Oknum anggota polisi dari Manado diduga bunuh diri
Jumat, 26 April 2024 19:22 Wib
BNN Manado: Perlu peran serta masyarakat dukung program P4GN
Jumat, 26 April 2024 5:32 Wib
OJK sebut realisasi KUR di Sulut capai Rp219 miliar
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
Pemprov Sulawesi Utara lindungi ratusan ribu pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kabupaten Mitra berpeluang raih penghargaan Paritrana 2023
Kamis, 25 April 2024 7:25 Wib
BI panen perdana cabai rawit di Kota Tomohon kendalikan inflasi
Kamis, 25 April 2024 6:14 Wib
BRI lakukan aksi donor darah bantu penuhi kebutuhan Sulut
Kamis, 25 April 2024 6:13 Wib