Manado (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Manado Micler Lakat, SH mengatakan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya PNS di daerah tersebut sudah masuk dan ditata dalam anggaran masing-masing perangkat daerah.
"Jadi THR bagi PNS di Manado, sama seperti di tempat lainnya, sudah dianggarkan dalam anggaran perangkat daerah, dan penyalurannya sesuai ketentuan 10 hari sebelum hari raya," kata Lakat, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, untuk besaran THR bagi PNS, itu mengacu pada PP nomor 35/2019, dimana masing-masing menerima THR sesuai dengan gaji pokok, uang tunjangan keluarga, dan tunjangan umum.
Menurut Lakat, karena sudah ditetapkan berdasarkan aturan, maka semua PNS tinggal menunggu saja pembayaran ditransfer ke rekening masing-masing.
Dia mengatakan, besaran THR masing-masing, tergantung besarnya gaji, itulah yang akan dibayarkan kepada PNS.
"Tentu saja untuk THR ini dibayar tanpa pemotongan sepeser pun, termasuk pinjman bank," katanya.
Sekda juga menjamin pembayaran THR tidak akan melewati waktu yang ditetapkan, jadi PNS tinggal menunggu saja, karena semuanya akan dibayarkan tepat waktunya.
"Kami berharap PNS menunggu karena pembayarannya tidak akan lewat karena pasti masuk tepat pada waktunya, yakni tanggal 24 Mei 2019 ini," kata Lakat.
Berita Terkait
Polda Gorontalo ungkap kasus kekerasan seksual libatkan oknum PNS
Rabu, 7 Februari 2024 7:41 Wib
Kemenkumham Sulut ingatkan PNS jaga komitmen dan konsisten bekerja
Jumat, 26 Januari 2024 23:21 Wib
Menko Polhukam: Ada kesalahan teknis pada kasus PNS batal dilantik
Kamis, 14 Desember 2023 6:12 Wib
Kapolda memotivasi PNS Polda Sulut tingkatkan kemampuan
Rabu, 29 November 2023 17:18 Wib
PNS Polda Sulut bakti sosial sambut HUT ke-52 Korpri
Rabu, 22 November 2023 18:16 Wib
KPU Manado: Bacaleg dari PNS lengkapi syarat sampai 3 Desember
Rabu, 1 November 2023 19:29 Wib
Pebulutangkis Anthony Ginting dan atlet wushu Felda senang jadi PNS di Kemenpora
Kamis, 6 Juli 2023 6:24 Wib
BSG ekspansi kredit bantu CASN dan ASN kembangkan usaha
Jumat, 12 Mei 2023 23:18 Wib