Minahasa Tenggara, 25/11 (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara tidak lagi memberlakukan surat pengantar dalam pengurusan administrasi kependudukan (Administrasi) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Saat ini kami tidak memberlakukan surat pengantar dari desa atau kelurahan untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Minggu.
Menurut David hal tersebut sesuai dengan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Pemberlakuan bagi pengurusan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran, dan akte kematian," ujarnya.
Pengurusan KK yang diperlukan yakni surat keterangan perkawinan, dan pindah alamat bagi anggota baru
Sedangkan perubahan KK yang diperlukan hanya membawa KK lama, serta surat pernyataan perubahan.
Khusus untuk e-KTP dari pihak Disdukcapil hanya meminta KK, sedangkan untuk perubahan diperlukan KK dan surat pindah.
"Untuk akte kelahiran diperlukan surat keterangan lahir dari rumah sakit, kartu keluarga, buku nikah dan KTP (orang tua). Sedangkan akte kematian hanya diperuntukkan surat keterangan meninggal," tandasnya.***4***
Berita Terkait
Sekda Lalandos lantik dua penjabat Kumtua
Kamis, 1 Desember 2022 7:45 Wib
Sekda: Laporkan penyalahgunaan dana desa
Selasa, 22 November 2022 14:03 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara maksimalkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi
Minggu, 19 Juni 2022 18:14 Wib
Siap-siap, Lalandos sebut dalam waktu dekat ada pergantian pejabat lanjutan di Pemkab Mitra
Kamis, 2 September 2021 6:51 Wib
DAK fisik terancam tak dicairkan, Lalandos ultimatum delapan Kadis
Jumat, 27 Agustus 2021 6:45 Wib
13 tahun Mitra, Lalandos: bergerak cepat, kreatif, dan tetap berinovasi di tengah pandemi
Sabtu, 23 Mei 2020 16:27 Wib
Lalandos Cs siap tak terima TKD
Senin, 2 Maret 2020 20:12 Wib
Masalah maladministrasi mantan Sekda Minahasa Tenggara dilaporkan ke Gubernur
Kamis, 27 Februari 2020 6:41 Wib