Bara Hasibuan jembatani dialog masyarakat-DPR soal RUU pesantren
Sebagai wakil rakyat, saya menangkap kegelisahan umat kristen Sulawesi Utara atas draf RUU pesantren, khususnya pasal Pasal 69 dan 70, sehingga mau menjembatani dalog dengan penyusun RUU tersebut,
Manado (Antaranews Sulut) - Legislator senayan, Dapil Sulawesi Utara, Dr. Bara Krishna Hasibuan, menyatakan siap menjembatani dialog masyarakat dengan DPR RI, soal RUU Pesantren.
"Sebagai wakil rakyat, saya menangkap kegelisahan umat kristen Sulawesi Utara atas draf RUU pesantren, khususnya pasal Pasal 69 dan 70, sehingga mau menjembatani dalog dengan penyusun RUU tersebut," kata Bara Hasibuan, saat berada di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan, memang kegelisahan itu beralasan, sebab kedua pasal dalam draf RUU tersebut, memberikan jalan bagi campur tangan negara secara berlebihan, terhadap kegiatan ibadah dan tradisi atas keyakinan yang seharusnya merupakan ruang privat dan tidak dapat diatur oleh kedua pasal tersebut.
"Sebab itu adalah tradisi peribadatan kristen, khusus anak-anak yang belum dewasa dan bukan sekolah formal, yang ada sudah sejak lama dan tidak pernah bermasasalah," katanya.
Dia mengakui sudah menanyakan hal tersebut, kepada komisi VIII, dan hasilnya ternyata itu muncul karena kurangnya pengetahuan tentang kegiatan ibadah, sehingga munculah klausul seperti dalam pasal tersebut.
"Ini muncul karena adanya pemahaman yang tidak utuh tentang hal tersebut, sehingga tidak bisa membedakan mana yang perlu ada regulasi dan tidak," katanya.
Karena itu dia mengatakan, siap menjembatani dialog antara umat Kristen di Sulawesi Utara, sebagai Dapilnya dengan pihak seperti komisi VIII serta yang terkait lainnya sehingga bisa menyelesaikan kegelisahan itu.
Sebelumnya DPR RI mengusulkan RUU pesantren yang dalam dua pasalnya, yakni 69 dan 70 berisikan tentang hal-hal yang mengatur kegiatan ibadat umat kristen, sehingga menimbulkan protes dari umat nasrani dan disampaikan oleh PGI. ***