(LIPUTAN KHUSUS)
Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD Manado, Rabu, menetapkan revisi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2018, bersama pemerintah kota (Pemkot) dalam rapat paripurna.
"Sebelum menetapkan revisi Propemperda, kami sudah melakukan rapat bahkan sidang sebelumnya sampai akhirnya mencapai kesepakatan dalam rapat paripurna," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Manado, Hengky Kawalo, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan, rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dalam paripurna tersebut, secara keseluruhan berjumlah 13 buah, yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan pemerintah kota.
Menurut Hengky, Ranperda yang diusulkan pemerintah kota berjumlah enam buah yang merupakan perubahan dan penggantian aturan sebelumnya, sedangkan inisiatif DPRD ada tujuh, dimana semuanya baru.
Dia menyebutkan, untuk Ranperda inisitiaf DPRD adalah, nama jalan di Kota Manado, pengaturan lalu lintas angkutan jalan di Manado, pedoman pendapatan dan pembinaan pasar tradisional dan moderan.
"Kemudian pencegahan dan pengendalian demam berdarah dengue di Manado, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pedoman penyerahan sarana dan prasarana, utilitas perumahan dan pemukiman, serta perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan," katanya.
Sedangkan usulan pemerintah, kata Hengky adalah perubahan tentang Perda 2/2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Manado, ketertiban umum di Kota Manado, perubahan Perda 2/2011 tentang pajak daerah, pengelolaan persampahan, revisi RPJMD 2016-2021, revisi RTRW Manado 2017-2037.
Diapun minta agar pemerintah ikut serius membahas, dan jangan lagi ada kendala dan terkesan tidak serius, karena masalah penganggaran maupun naskah akademik,
Wali Kota Manado, Vicky Lumentut yang hadir menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD atas kesediaannya, menetapkan revisi Propemperda.
Dia juga langsung mengingatkan perangkat daerah untuk selalu hadir dalam pembahasan bersama DPRD serta menganggarkan dana untuk pembahasan agar dapat diselesaikan tepat waktu.***