Manado, (Antaranews Sulut) - Masih terbayang dalam ingatan kita pada 25 April 2018, ditemukan sosok bayi perempuan di Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan, Pulau Lembeh, Kota Bitung, berita ini sempat menjadi viral di medsos.
Bayi yang ditemukan seorang bidan dan saat ini diberi nama Xena, sempat mendapat penanganan RSUD Manembo-nembo kemudian menyerahkan ke dinas sosial dalam upaya perlindungan dan mendapatkan kepastian hukum dan hak anak bagi si bayi yang tidak diketahui asal usulnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Bitung Steven Suluh,SSTP,MSi mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan bayi Xena dengan menugaskan Kabid Ivoneke untuk memberikan pendampingan dan terus berkomunikasi dengan bidang yang menjadi orang tua sementara, yang kemudian merawatnya.
"Karena bayi tersebut tidak jelas asal-usulnya maka menjadi tanggung jawab pemerintah menanganinya," kata Steven.
Ketua Tim Pengerak PKK, Ketua P2TP2A dan Bunda PAUD Bitung Ny Khouni Lomban Rawung yang turun tangan langsung menangani penemuan bayi ini, dengan penuh cinta kasih terus memantau perkembangan bayi Xena sejak awal.
"Selaku ketua TP PKK yang adalah BundaPAUD, saya sangat sedih dengan hal yang terjadi ini,""kata Istri Wali Kota Bitung tersebut.
Bayi perempuan tersebut, kata Khouni telah dirawat dengan baik oleh keluarga (bidan). Karena ini anak negara, sebab tidak diketahui asal usulnya, maka proses adopsi anak tersebut harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.
Yang penting saat ini, harus dipastikan kelanjutan perawatan pemeliharaan bayi ini dari segi pemenuhan fisik, makanan dan psikis serta penjagaan yang aman. Walau dengan berat hati kami akan menyerahkan bayi ini ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, dan selanjutnya jika penyidikan kasus ditutup, dapat diproses lanjut melalui pengadilan penetapan pengasuhan.
Rawung mengatakan harapan dan doa, termasuk orang tua (Bu bidan dan Pak TNI AD) yang sudah memelihara dan mengasuh selama ini,
berharap semoga bayi Xena akan mendapatkan orang tua yang tepat dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Khouni mengatakan dalam acara Car Free Day dilaksanakan sosialisasi TP-PKK tentang tatacara pengasuhan dan pengangkatan anak kerja sama dengan dinas sosial dan dinas P2&PA, sehingga masyarakat Kota Bitung paham tentang aturan yang berlaku saat mengadopsi anak.
Supervisor Sakti Peksos Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI yang bertugas di Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara Maria Christina A. Wongkar mengatakan pelaksanaan pengangkatan anak(adopsi) harus sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta PP Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.
Aturan lainnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos ) Nomor 110/HUK tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak. Peraturan Menteri Sosial Nomor 37 Tahun 2010 tentang tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak (TIM PIPA) dan Peraturan Dirjen Nomor 02 tahun 2012 tentang pedoman teknis prosedur pengangkatan anak.
"Kita harus membangun kesadaran masyarakat bahwa dalam proses adopsi ada aturan mainnya, harus terpenuhi syaratnya. Walaupun dipicu dengan itikad baik tapi secara hukum harus diikuti," katanya.
Berita Terkait
Rita sebut ODSK janji bantu masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang
Jumat, 26 April 2024 12:33 Wib
Pemkot Tomohon Peringati Hari Otonomi Daerah ke- 28 tahun 2024
Jumat, 26 April 2024 8:44 Wib
Pemprov Sulawesi Utara lindungi ratusan ribu pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK
Jumat, 26 April 2024 5:29 Wib
Pemkot Tomohon terima penghargaan dari Ombudsman RI
Kamis, 25 April 2024 7:16 Wib
Gubernur Sulut sebut RPJPD-RKPD jadi acuan susun visi dan misi
Rabu, 24 April 2024 22:53 Wib
Pemkot Tomohon bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 9:37 Wib