Manado, 14/5 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016
"Penahanan dilakukan terhadap tersangka JT alias Junjungan, Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB 2016," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni E Mallaka di Manado, Senin.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan untuk selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 2 Juni 2018 di Rutan Kelas II A Malendeng Manado.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
JT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara no. PRINT-114/R.1/Fd.1/02/2018 tanggal 13 Februari 2018
Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar tersebut, tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minahasa Utara TA 2016 dengan kerugian negara sekitar Rp8,8 miliar, sebelumnya kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka yang saat ini menjalani sidang penuntutan. Ketiga tersangka itu masing-masing RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai Direktur PT MMM. ***2***
(T.J009/B/S. Muryono/S. Muryono) 14-05-2018 21:29:30 |