Pansus DPRD Konsultasi Raperda ke Perpustakaan RI
Kami diberikan penjelasan bahwa peraturan daerah itu perlu memuat persentase anggaran untuk peningkatan minat baca dan kegiatan perpustakaan
Manado, (Antarasulutnews) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado, melakukan konsultasi ke perpustakaan nasional RI dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan hal tersebut.
"DPRD Manado menanyakan mengenai sejumlah hal penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan di daerah, terutama penganggarannya," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado, Jumat.
Van Bone mengatakan, dalam konsultasi yang diterima langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Syarif Bando, Pansus mendapatkan penjelasan mengenai anggaran yang harus ditata di APBD untuk membantu meningkatkan minta baca masyarakat terutama generasi muda sekarang. "Kami diberikan penjelasan bahwa peraturan daerah itu perlu memuat persentase anggaran untuk peningkatan minat baca dan kegiatan perpustakaan," katanya.
Besaran anggaran yang harus dimasukkan, kata Van Bone, dalam APBD adalah sekitar lima persen, agar bisa menambah daftar buku dalam koleksi perpustakaan yang nantinya akan meningkatkan minat baca masyarakat.
Sementara Kepala Bagian Risalah Rapat dan Perundang-undangan DPRD Manado, Novly Siwi, yang mendampingi konsultasi mengatakan hal tersebut dilakukan mengacu pada UU nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. "Pembahasan Raperda tersebut semuanya harus sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh bertentangan karena itu maka Pansus melakukan konsultasi untuk agar tidak ada kesalahan dalam penetapan," katanya.
Dia menambahkan dalam kesempatan itu pun kepala perpustakaan RI pun mengingatkan agar pembahasan dapat berjalan baik dan menghasilkan peraturan daerah yang baik dan bisa menumbuhkan membaca bagi masyarakat.
(T.KR-JHB/B/N005/N005) 20-04-2018 09:06:49