Manado, (Antarasulut) - Komisi D DPRD Manado, menerima keluhan 17 orang buruh PT Sukanda Jaya yang di-PHK oleh perusahaan tersebut secara sepihak pada 15 Maret lalu.
"Kami sudah mendengarkan keluhan yang disampaikan 17 buruh yang di-PHK tinggal menunggu penjelasan dari perusahaan," kata Ketua Komisi D DPRD Manado, Ade Saerang didampingi pimpinan komisi Diana Pakasi dan Sonny Lela, serta anggota komisi Vanda Pinontoan dan Wahid Ibrahim.
Sayangnya menurut Saerang, PT sukanda jaya tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga tidak seimbang karena hanya mendengarkan pengaduan buruh dan tanpa mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan serta dinas tenaga kerja.
Dalam kesempatan itu, Saerang juga mengklarifikasi, tentang tudingan DPRD menolak menerima demo dan memilih kunker.
"Ketika aksi demo Kamis pekan lalu, kami sedang di Kementerian Kesehatan, berkonsultasi mengenai pemanfaatan DAK 2018, dan bagaimana perencanaan serta upaya untuk menambah DAK kembali ke Manado, bukan menolak menerima aspirasi, mohon dipahami dan jangan disalahartikan," katanya.
Sementara Sekretaris Komisi, Sonny Lela mengatakan, pengakuan para buruh yang disampaikan melalui perwakilan Franky Mantiri, dari KSBSI ditampung dan kedua pihak akan dipertemukan bersama dinas tenaga kerja, sebagai instansi pemerintah yang berwenang mengurus masalah tersebut.
Dia mengatakan, supaya bisa mendengarkan penjelasan secara menyeluruh maka rapat dengar pendapat dihentikan sementara dan akan disambung pekan depan sehingga semua pihak dapat didengarkan dan masalahnya bisa difasilitasi hingga selesai.
Sementara pengurus KSBSI yang mendampingi buruh, Franky Mantiri, mengatakan, sesuai dengan penuturan dan pertemuan pihak buruh dengan perusahaan diketahui PHK berawal saat para buruh berdemo dengan mogok kerja karena memprotes kebijakan perusahaan.
"PHK dilakukan tanggal 15 Maret saat buruh demo, pagi hari diberikan surat peringatan sore harinya dipecat, padahal sudah berusaha dimediasi dengan membawa masalah itu ke disnaker namun tak dilaksanakan," katanya.
Dia mengatakan, ada lima sebab buruh menggelar aksi mogok kerja, yakni arogansi perusahaan, kemudian tuntutan tabungan buruh agar dikembalikan tak dilakukan, tuntutan uang jalan dan makan yang tak disesuaikan dengan kondisi Manado, serta karyawan menolak merubah tanggal kedalurwarsa produk dan membuat perusahaan marah.
Menurutnya, karena mogok kerja mereka dipecat hanya dalam waktu beberapa jam setelah surat peringatan diterbitkan meskipun sudah dibawa ke dinas tenaga kerja tak dilaksanakan perusahaan.
Dia mengatakan, buruh akan menunggu sampai pekan depan untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial tersebut sehingga bisa diselesaikan dan buruh mendapatkan haknya kembali. **
Berita Terkait
Pemkot Manado sampaikan RAPBD 2025 dalam paripurna DPRD
Selasa, 19 November 2024 17:50 Wib
DPRD Manado sisakan satu Ranperda belum selesai di 2024
Senin, 11 November 2024 17:33 Wib
Ferdinand Dumais resmi jadi anggota DPRD Manado
Senin, 21 Oktober 2024 14:41 Wib
Meykel Damopolii ditetapkan jadi Wakil Ketua DPRD Manado
Jumat, 20 September 2024 15:48 Wib
DPRD-Pemkot Manado tandatangani KUA-PPAS dalam paripurna
Rabu, 18 September 2024 20:55 Wib
Gubernur Sulut harap anggota DPRD jadi jembatan suarakan aspirasi rakyat
Rabu, 11 September 2024 6:07 Wib
43 anggota DPRD Sulut dilantik, dua orang mengundurkan diri
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Wagub Sulut minta tanggapan DPRD atas Ranperda APBD tahun 2025
Kamis, 5 September 2024 6:25 Wib