Manado, (Antarasulut) - Komisi D DPRD Manado, menerima keluhan 17 orang buruh PT Sukanda Jaya yang di-PHK oleh perusahaan tersebut secara sepihak pada 15 Maret lalu.
"Kami sudah mendengarkan keluhan yang disampaikan 17 buruh yang di-PHK tinggal menunggu penjelasan dari perusahaan," kata Ketua Komisi D DPRD Manado, Ade Saerang didampingi pimpinan komisi Diana Pakasi dan Sonny Lela, serta anggota komisi Vanda Pinontoan dan Wahid Ibrahim.
Sayangnya menurut Saerang, PT sukanda jaya tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga tidak seimbang karena hanya mendengarkan pengaduan buruh dan tanpa mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan serta dinas tenaga kerja.
Dalam kesempatan itu, Saerang juga mengklarifikasi, tentang tudingan DPRD menolak menerima demo dan memilih kunker.
"Ketika aksi demo Kamis pekan lalu, kami sedang di Kementerian Kesehatan, berkonsultasi mengenai pemanfaatan DAK 2018, dan bagaimana perencanaan serta upaya untuk menambah DAK kembali ke Manado, bukan menolak menerima aspirasi, mohon dipahami dan jangan disalahartikan," katanya.
Sementara Sekretaris Komisi, Sonny Lela mengatakan, pengakuan para buruh yang disampaikan melalui perwakilan Franky Mantiri, dari KSBSI ditampung dan kedua pihak akan dipertemukan bersama dinas tenaga kerja, sebagai instansi pemerintah yang berwenang mengurus masalah tersebut.
Dia mengatakan, supaya bisa mendengarkan penjelasan secara menyeluruh maka rapat dengar pendapat dihentikan sementara dan akan disambung pekan depan sehingga semua pihak dapat didengarkan dan masalahnya bisa difasilitasi hingga selesai.
Sementara pengurus KSBSI yang mendampingi buruh, Franky Mantiri, mengatakan, sesuai dengan penuturan dan pertemuan pihak buruh dengan perusahaan diketahui PHK berawal saat para buruh berdemo dengan mogok kerja karena memprotes kebijakan perusahaan.
"PHK dilakukan tanggal 15 Maret saat buruh demo, pagi hari diberikan surat peringatan sore harinya dipecat, padahal sudah berusaha dimediasi dengan membawa masalah itu ke disnaker namun tak dilaksanakan," katanya.
Dia mengatakan, ada lima sebab buruh menggelar aksi mogok kerja, yakni arogansi perusahaan, kemudian tuntutan tabungan buruh agar dikembalikan tak dilakukan, tuntutan uang jalan dan makan yang tak disesuaikan dengan kondisi Manado, serta karyawan menolak merubah tanggal kedalurwarsa produk dan membuat perusahaan marah.
Menurutnya, karena mogok kerja mereka dipecat hanya dalam waktu beberapa jam setelah surat peringatan diterbitkan meskipun sudah dibawa ke dinas tenaga kerja tak dilaksanakan perusahaan.
Dia mengatakan, buruh akan menunggu sampai pekan depan untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial tersebut sehingga bisa diselesaikan dan buruh mendapatkan haknya kembali. **
Berita Terkait
Desi Ratnasari lakukan penelitian doktor di kantor DPRD Sulawesi Selatan
Rabu, 24 April 2024 2:56 Wib
Sekda Tomohon serahkan LKPJ Wali kota 2023 ke DPRD
Kamis, 4 April 2024 8:37 Wib
Wali Kota Manado sampaikan LKPJ melalui paripurna DPRD
Selasa, 26 Maret 2024 18:16 Wib
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tomohon hadiri PAW DPRD
Senin, 25 Maret 2024 13:45 Wib
Wali Kota Tomohon tanggapi Ranperda TSLP inisiatif DPRD
Kamis, 21 Maret 2024 9:46 Wib
Pimpinan DPRD Manado: Pemilu jangan ada perpecahan di masyarakat
Rabu, 14 Februari 2024 14:23 Wib
Wakil Ketua DPRD Manado reses di Winangun Dua
Kamis, 1 Februari 2024 18:45 Wib
KKB di Papua bakar rumah dinas anggota DPRD
Sabtu, 20 Januari 2024 22:07 Wib