(LIPUTAN KHUSUS)
Manado, (Antaranews Sulut) - DPRD Manado, mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) tentang Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8/2017, yang harus diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.
"Inpres itu baru terbit pada November 2017 dan sampai ke Pemda pada awal 2018 setelah APBD ditetapkan, tetapi harus ada solusi yang dilakukan untuk menjalankan itu," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D dan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Catatan Sipil di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, Pemkot Manado harus melakukannya, meskipun memang berimplikasi pada biaya, tetapi bukan berarti tidak bisa dilaksanakan, yang penting pemerintah bisa memprioritaskan program nanti pada perubahan APBD tentu bisa dilaksanakan.
Sementara Ketua Komisi D, Apriano Saerang mengatakan, jika memang mengacu pada Inpres tersebut, daerah masih bisa melaksanakannya tetapi nanti pada saat perubahan APBD 2018.
"Memang yang harus ditanggung adalah seluruh penduduk Manado, tetapi kan tidak semuanya harus dijamin pemerintah sebab sudah banyak yang diurus oleh negara seperti PNS, pegawai BUMN, karyawan swasta serta kepesertaan mandiri lainnya," katanya.
Sehingga menurutnya, dana yang akan disediakan pemerintah tidak begitu banyak, karena masyarakat yang belum tertanggung sama sekali saja, yang akan dijamin pemerintah.
Sebaliknya Sekretaris Komisi D, Sonny Lela, S.Sos, merasa itu terlalu memberatkan, sebab akan menyerap banyak anggaran daerah, padahal PAD Manado baru sekitar Rp300 miliar.
"Lebih baik kita kembali ke UC saja, menanggung semua warga Manado, tetapi yang dibayar tindakan kalau BPJS, sakit atau tidak pakai atau tidak tetap bayar, lebih mahal," katanya .
Namun anggota komisi lainya seperti Vanda Pinontoan, wakil ketua Diana Pakasi, Fatma Abubakar dan Cici Longdong serta Wahid Ibrahim, mendorong agar data warga yang dijamin divalidasi tiap hari, supaya ada solusi dan pembiayaan jelas.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan Kesehatan Dinas Kesehatan Manado, Jimmy Lalita, mengatakan, yang akan ditanggung pemerintah tinggal sekitar 100 ribu penduduk Manado yang belum punya jaminan kesehatan sama sekali.
"Yang lainnya kan sudah ditanggung Pemkot melalui program UC terintegrasi BPJS, dimana pemerintah yang membayar premi kesehatan warga setiap bulannya," katanya.
Untuk itu, katanya kemungkinan Dinkes harus mengajukan penambahan anggaran untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat Manado, sesuai Inpres 8/2017.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Manado, Sammy Kaawoan mengatakan, Pemkot menjamin 23,595 warga Manado dan kuota tersebut terpenuhi sampai sekarang, tetapi setiap kali ada warga meninggal langsung diganti dengan lain.
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 13-03-2018 21:26:04