DPRD Sulut setujui dua Raperda dibahas lanjut
Manado, 12/2 (Antaranews Sulut) - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui Raperda tentang pembentukan BUMD PD Jaminan Kredit Daerah dan Raperda pertambangan mineral untuk dibahas lebih lanjut.
Persetujuan itu dilakukan setelah enam fraksi DPRD Sulut menyatakan menerima dan menyetujui untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Andrei Angouw, di Manado, Senin.
Seluruh fraksi itu masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Keadilan dan Fraksi Restorasi Nurani Keadilan.
"Fraksi Gerindra menyepakati dan menerima kedua Raperda untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya," kata Juru Bicara Fraksi Gerindra Ferdinan Mewengkang.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan keenam fraksi pada prinispnya menyetujui Raperda tentang Pembentukan BUMD PD Jaminan Kredit Daerah dan Raperda Pertambangan Mineral untuk dapat dibahas pada tahapan selanjutnya.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD melalui fraksi-farksi telah penuh kesungguhan mengkritisi bahkan memberikan masukkan-masukkan terhadap kedua Raperda ini.
Berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi, telah melalui suatu kajian pemikiran yang matang dan komprehensif.
Dimana didalamnya mengandung suatu kepedulian, perhatian, tanggung jawab untuk terus memacu gerak roda pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan semakin optimal daalam menjawab harapan keinginan masyarakat Sulut.
Raperda tentang Pembentukan BUMD PD Jaminan Kredot Daerah dan Raperda Pertambangan Mineral diproyeksikan mampu menjadi bagian dari landasan pijak yang akan mengangkat kita pada percepatan pembangunan daerah, ditengah menjadikan Sulut pintu gerbang kawasan Timur Indonesia demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Hadir juga pada rapat paripurna tersebut Wakil Gubernur Steven Kandou, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulut. ***2***
(T.J009/B/G004/G004) 12-02-2018 20:59:59