Manado, (Antara) - DPRD Manado, meminta Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, segera mengeluarkan Pergub tentang angkutan dalam jaringan (daring), menghindari benturan dengan angkutan konvensional.
"Kami minta supaya Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, segera menerbitkan Pergub tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan bermotor umum tidak dalam trayek, mengingat Permenhub 108/2017 resmi diberlakukan sejak 1 Februari 2018," kata Sekretaris Komisi C DPRD Manado, Robert Laoh Tambuwun, SH, di Manado.
Robert mengatakan, memang itu bukanlah kewenangan pemerintah dan DPRD Manado, tetapi fakta menunjukan angkutan daring semuanya beroperasi di Manado, sehingga harus segera ada aturan jelas demi menghindari masalah.
Dia mengakui semenjak masuk tahun baru, juga masuk Februari desakan untuk menerbitkan Pergub tentang angkutan daring itu, makin kuat diserukan, terutama dari kalangan pengusaha maupun mengemudi angkutan konvensional,
"Harus segera ada keputusan terbaik supaya tidak merugikan angkutan daring juga dengan yang konvensional, karena sama-sama cari makan dan membayar pajak," katanya.
Namun dia mengatakan, organisasi angkutan daring yakni wadah asosiasi online (WAO) Sulut juga mengajukan protes, karena selama ini belum dilibatkan dalam pembahasan tentang hal tersebut, padahal mereka juga adalah pemangku kepentingan, karena merupakan pelaku usaha.
"Karena itu mereka pun mengatakan akan minta bertemu gubernur sebelum terbitnya Pergub, dan berharap ada solusi yang tepat, mengingat berdasarkan data yang ada jumlah angkuran daring di Sulut sudah mencapai 35 ribu, mulai dari roda dua sampai roda empat," katanya.
Sebab itu, Tambuwun mengatakan, sebagai wakil rakyat di Manado, dia berharap ada solusi terbaik, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Sulut termasuk Manado.
Sementara ketua asosiasi pengusaha dan pengemudi Indonesia Sulut, Terry Umboh, mendesak agar gubernur Sulut, segera menerbitkan Pergub tentang angkutan daring.
"Sebab kalau tak ada tindakan tegas, maka yang akan rugi adalah kami sebagai pengusaha dan pengemudi angkutan konvensional, mengingat kami mengikuti aturan semuanya mulai dari membayar pajak, kir, sampai izin terminal, jadi harus adil," katanya.
Umboh minta supaya gubernur segera bertindak untuk menghindarkan masalah yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu, karena masing-masing pihak merasa paling benar. ***1***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 04-02-2018 21:05:30
Dia mengakui semenjak masuk tahun baru, juga masuk Februari desakan untuk menerbitkan Pergub tentang angkutan daring itu, makin kuat diserukan, terutama dari kalangan pengusaha maupun mengemudi angkutan konvensional,
"Harus segera ada keputusan terbaik supaya tidak merugikan angkutan daring juga dengan yang konvensional, karena sama-sama cari makan dan membayar pajak," katanya.
Namun dia mengatakan, organisasi angkutan daring yakni wadah asosiasi online (WAO) Sulut juga mengajukan protes, karena selama ini belum dilibatkan dalam pembahasan tentang hal tersebut, padahal mereka juga adalah pemangku kepentingan, karena merupakan pelaku usaha.
"Karena itu mereka pun mengatakan akan minta bertemu gubernur sebelum terbitnya Pergub, dan berharap ada solusi yang tepat, mengingat berdasarkan data yang ada jumlah angkuran daring di Sulut sudah mencapai 35 ribu, mulai dari roda dua sampai roda empat," katanya.
Sebab itu, Tambuwun mengatakan, sebagai wakil rakyat di Manado, dia berharap ada solusi terbaik, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Sulut termasuk Manado.
Sementara ketua asosiasi pengusaha dan pengemudi Indonesia Sulut, Terry Umboh, mendesak agar gubernur Sulut, segera menerbitkan Pergub tentang angkutan daring.
"Sebab kalau tak ada tindakan tegas, maka yang akan rugi adalah kami sebagai pengusaha dan pengemudi angkutan konvensional, mengingat kami mengikuti aturan semuanya mulai dari membayar pajak, kir, sampai izin terminal, jadi harus adil," katanya.
Umboh minta supaya gubernur segera bertindak untuk menghindarkan masalah yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu, karena masing-masing pihak merasa paling benar. ***1***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 04-02-2018 21:05:30