Manado, (Antarasulut) - Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, masih memberikan kesempatan pada BPN Minahasa Utara untuk mencari warkah tanah yang menjadi milik ahli waris Johanes Kawatak, pemilik tanah di pintu tol.
Hal terebut disampaikan Ketua PN Airmadidi, Agus Tjahjo Mahendra, SH, terkait permohonan eksekusi keputusan Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara, untuk membuka warkah tanah di BPN Minahasa Utara.
"Kami menerima pernyataan itu dari ketua PN Airmadidi, jadi sebagai kuasa hukum ahli waris Johanis Kawatak, kami menerima penjelasan tersebut, untuk menunggu sampai berkas yang akan dieksekusi ada," kata kuasa hukum Daivy Kawatak, Adi Reppy, SH, di Manado.
Dia mengatakan, karena PN memberikan waktu, sesuai dengan penegasan PN Airmadidi, tetapi berharap tidak terlalu lama, karena putusan tersebut sudah dijatuhkan dan harus diekskusi.
Ahli waris Johanis Kawatak, Daivy Kawatak, menuntut BPN membuka warkah tanah miliknya, untuk mencari sisa tanah, yang diperkirakan masih ada dengan luas lebih dari seribu meter persegi, tetapi karena di desa Maumbi mengalami kesulitan sampai akhirnya menempuh jalur hukum, dan sedang menunggu eksekusi putusan KIP, yang sudah berkali-kali tertunda.