
Pemilik Tanah Pintu Tol Akui Ada Sengketa

Kami menduga ada permainan oknum oknum tidak bertanggungjawab di BPN Minut sehingga, baik warkah tanah yang seharusnya dibuka berdasarkan keputusan KIP juga diabaikan
Manado (Antarasulut) - Pembebasan tanah, untuk tol Manado-Biitung, diduga masih menyisakan masalah, sebab salah satu ahli waris pemilik tanah, di pintu tol, Daivy Kawatak, mengaku masih ada sengketa terhadap kelebihan tahan tersebut. Daivy mwngatakan, sengketa itu terjadi karena kelebihan sisa tanah mereka sengaja dihilangkan sehingga seolah-olah sisa tanah sekitar 4.000 meter persegi, di pintu tol itu sudah dijual dan dibeli oleh orang lain, padahal.menurutnya mereka sama sekali tidak menjual atau menyerahkannya kepada orang lain. Menurut Daivy, demi mendapatkan kepastian hukum, mereka akhirnya mendatangi notaris, BPN Minahasa Utara dan Minahasa Induk, supaya bisa membuka warkah tanah, agar jelas dimana batas tanah milik ayahnya Johanis Kawatak, tetapi justru BPN Monitor enggan memberikan data atau keterangan, sehingga warkah juga tak bisa dibuka. "Kami menduga ada permainan oknum oknum tidak bertanggungjawab di BPN Minut sehingga, baik warkah tanah yang seharusnya dibuka berdasarkan keputusan KIP juga diabaikan, padahal PN Airmadidi sudah datang dan hendak melakukan eksekusi putusan tersebut," katanya. Karena itu, Daivy mengatakan akan mengejar terus dan memberikan waktu sampai Senin nanti, jika tidak maka jalur hukum pidana ditempuh untuk mendapatkan hak mereka, siapapun yang melakukan aksi tidak bertanggungjawab itu mulai dari desa sampai ke BPN akan diproses hukum. ***
Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
