Pansus RTRW DPRD Manado Temukan Alih Fungsi Lahan
Ketika turun lapangan bersama dengan pemerintah kami menemukan alih fungsi lahan di Mapanget
Manado, (Antarasulut) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado pembahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi RTRW, menemukan adanya alih fungsi kawasan di wilayah Mapanget.
"Ketika turun lapangan bersama dengan pemerintah kami menemukan alih fungsi lahan di Mapanget, yang seharusnya jadi kawasan pertanian dialihkan jadi perumahan," kata Ketua Pansus, Hengky Kawalo, di Manado, Kamis.
Dia mengatakan, alih fungsi tersebut, sebenarnya tidak boleh dilakukan karena berdasarkan RTRW itu adalah kawasan pertanian tetapi malah menjadi pemukiman dan itu salah.
"Kawasan pertanian disulap jadi perumahan seperti Casa de viola, dan kami heran karena membangun di kawasan tanpa izin, padahal Presiden Joko Widodo dalam pidatonya belum lama ini sudah mengingatkan, kawasan pertanian itu adalah penyanggah maka jangan diutak atik," katanya.
Hal senada disampaikan wakil ketua Pansus, Stenly Tamo, karena menurutnya dalam Raperda Revisi RTRW kawasan itu diubah menjadi perumahan, padahal belum ditetapkan.
"Ini menimbulkan pertanyaan kepada kami, ada apa? Kenapa Perda revisi RTRW belum ditetapkan, tetapi sudah ada pengalihfungsian lahan dari pertanian jadi pemukiman, sehingga seolah-olah Perda itu hendak melegalkan sesuatu," katanya.
Tamo mengatakan, seharusnya kawasan tersebut menjadi area pertanian untuk Manado, tetapi diubah jadi pemukiman dan sekarang sedang dibangun.
Dia mengingatkan, jika memang direvisi RTRW turun dan kemudian kawasan itu sudah selesai terbangun sebagai perumahan, maka tidak bisa diputihkan, artinya bangunan tetap ada, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi DPRD Manado.
Tamo mengatakan, selain Pansus, ATR/BPN Manado juga sudah pernah mengeluarkan teguran bahkan peringatan kepada pengembang, agar tidak melakukan pembangunan perumahan, sebab itu adalah kawasan pertanian, namun diabaikan oleh pengembang.
"Ini yang kami pertanyakan dan akan terus dibicarakan dalam pembahasan bersama dengan pemerintah apalagi RTRW itu kan berlaku lama, maka harus dipersiapkan dengan baik, jangan seorang terkesan terburu-buru untuk melindungi atau menggolkan golongan atau kelompok tertentu," kata Tamo.
Dia mengingatkan, pembahasan akan berlangsung alot dan panas karena banyak temuan yang aneh dan tidak sesuai aturan sehingga akan dibahas serius.
Turlap dilakukan oleh seluruh Pansus yakni Royke Anter, Jimmy Sangkay, Benny Parasan, Lily Walandha, Markho Tampi, Wahid Ibrahim, Sonny Lela, Vanny Mantali. ***2***