Manado, (Antarasulut) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Manado pembahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi RTRW, menemukan adanya alih fungsi kawasan di wilayah Mapanget. "Ketika turun lapangan bersama dengan pemerintah kami menemukan alih fungsi lahan di Mapanget, yang seharusnya jadi kawasan pertanian dialihkan jadi perumahan," kata Ketua Pansus, Hengky Kawalo, di Manado, Kamis. Dia mengatakan, alih fungsi tersebut, sebenarnya tidak boleh dilakukan karena berdasarkan RTRW itu adalah kawasan pertanian tetapi malah menjadi pemukiman dan itu salah. "Kawasan pertanian disulap jadi perumahan seperti Casa de viola, dan kami heran karena membangun di kawasan tanpa izin, padahal Presiden Joko Widodo dalam pidatonya belum lama ini sudah mengingatkan, kawasan pertanian itu adalah penyanggah maka jangan diutak atik," katanya. Hal senada disampaikan wakil ketua Pansus, Stenly Tamo, karena menurutnya dalam Raperda Revisi RTRW kawasan itu diubah menjadi perumahan, padahal belum ditetapkan. "Ini menimbulkan pertanyaan kepada kami, ada apa? Kenapa Perda revisi RTRW belum ditetapkan, tetapi sudah ada pengalihfungsian lahan dari pertanian jadi pemukiman, sehingga seolah-olah Perda itu hendak melegalkan sesuatu," katanya. Tamo mengatakan, seharusnya kawasan tersebut menjadi area pertanian untuk Manado, tetapi diubah jadi pemukiman dan sekarang sedang dibangun. Dia mengingatkan, jika memang direvisi RTRW turun dan kemudian kawasan itu sudah selesai terbangun sebagai perumahan, maka tidak bisa diputihkan, artinya bangunan tetap ada, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi DPRD Manado. Tamo mengatakan, selain Pansus, ATR/BPN Manado juga sudah pernah mengeluarkan teguran bahkan peringatan kepada pengembang, agar tidak melakukan pembangunan perumahan, sebab itu adalah kawasan pertanian, namun diabaikan oleh pengembang. "Ini yang kami pertanyakan dan akan terus dibicarakan dalam pembahasan bersama dengan pemerintah apalagi RTRW itu kan berlaku lama, maka harus dipersiapkan dengan baik, jangan seorang terkesan terburu-buru untuk melindungi atau menggolkan golongan atau kelompok tertentu," kata Tamo. Dia mengingatkan, pembahasan akan berlangsung alot dan panas karena banyak temuan yang aneh dan tidak sesuai aturan sehingga akan dibahas serius. Turlap dilakukan oleh seluruh Pansus yakni Royke Anter, Jimmy Sangkay, Benny Parasan, Lily Walandha, Markho Tampi, Wahid Ibrahim, Sonny Lela, Vanny Mantali. ***2***
Berita Terkait
Kadin Sulut: Kenaikan PPN berdampak psikologi pada ekonomi daerah
Jumat, 10 Januari 2025 6:18 Wib
Bulog Sulut tingkatkan upaya SPHP hingga pelosok desa
Jumat, 10 Januari 2025 6:16 Wib
BSG tetap hati-hati dalam perluasan usaha sesuai Peraturan OJK
Kamis, 9 Januari 2025 23:15 Wib
Karantina perketat pengawasan produk perikanan di Sulut
Kamis, 9 Januari 2025 18:49 Wib
Stok beras Bulog Sulutgo bertahan hingga Juli 2025
Kamis, 9 Januari 2025 18:46 Wib
Imigrasi Manado perketat pengawasan WNI buat paspor cegah TPPO
Kamis, 9 Januari 2025 18:44 Wib
Kadin: Penutupan marketplace rugikan UMK
Kamis, 9 Januari 2025 18:41 Wib
BPJamsostek: Peserta bisa cairkan JP di usia 59 tahun
Kamis, 9 Januari 2025 12:52 Wib