Manado, (Antarasulut) - DPRD Kota Manado mendorong pemerintah kota setempat untuk segera membuat aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun tentang angkutan berbasis aplikasi.
"Pemkot Manado perlu secepatnya membuat aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang lebih dikenal dengan angkutan berbasis aplikasi dalam jaringan, minimal melalui peraturan wali kota," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang di Manado.
Sualang mengatakan, memang saat konsultasi di Kementerian Perhubungan September lalu, Permenhub nomor 26/2017 sudah mendapatkan putusan dari MK dimana ada 14 pasal dicabut.
Kemudian menurutnya, Permenhub nomor 26/2017 yang sudah direvisi akan diberlakukan awal November, maka dia minta agar semua pihak bersabar dan saling menghormati, supaya masyarakat tidak dirugikan.
Sebagai wakil rakyat yang punya kewenangan mengawasi jalannya pemerintah, Sualang mendesak agar aturan turunan segara dibuat, sehingga tidak akan menimbulkan gesekan lagi.
"Perwal tersebut, terutama harus mengatur operasional angkutan sewa khusus tersebut, terutama harus mengikuti lokasi nomor polisinya," katanya.
Dia mengatakan, jika kendaraan bernomor polisi Bitung, silahkan beroperasi di Bitung, demikian juga yang dari Minahasa, Minahasa Utara, Tomohon, Minahasa Selatan, bahkan sampai ke Bolaang Mongondow, disilahkan beroperasi di wilayahnya masing-masing.
Karena jika semuanya masuk dan beroperasi di Manado, maka akan menimbulkan masalah baru, sebab jalanan kota tidak bertambah, pajak tidak dibayarkan di Manado, serta akan makin membuat macet kota, sebab banyak yang masuk ke sini, maka harus diperhatikan dengan benar, dan diusulkan ke provinsi sehingga bisa diatur dengan benar, dan tidak ada yang dirugikan baik angkutan konvensional maupun berbasis aplikasi dalam jaringan.
Sualang juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan tuntutan dan permohonan dari angkutan konvensional yakni mikrolet yang mulai terpinggirkan karena kehadiran angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dalam jaringan.
"Angkot masih merupakan angkutan yang vital bagi masyarakat, karena belum ada moda transportasi yang lain, sehingga masih diperlukan, maka aspirasinya jangan diabaikan," katanya.
Sualang pun menyampaikan harapan kiranya para sopir angkot jangan melakukan protes berkepanjangn, karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat juga," katanya.
Dia pun menolak jika angkot disebut sebagai penyebab macet, sebab ketika aksi mogok angkot dan dia berkeliling Manado di sejumlah titik vital tetap ada kemacetan, sehingga hal tersebut menurutnya tidak bisa diterima sepenuhnya.***1***
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 24-10-2017 12:53:55
Berita Terkait
Pemkot Manado sampaikan RAPBD 2025 dalam paripurna DPRD
Selasa, 19 November 2024 17:50 Wib
DPRD Manado sisakan satu Ranperda belum selesai di 2024
Senin, 11 November 2024 17:33 Wib
Ferdinand Dumais resmi jadi anggota DPRD Manado
Senin, 21 Oktober 2024 14:41 Wib
Meykel Damopolii ditetapkan jadi Wakil Ketua DPRD Manado
Jumat, 20 September 2024 15:48 Wib
DPRD-Pemkot Manado tandatangani KUA-PPAS dalam paripurna
Rabu, 18 September 2024 20:55 Wib
Gubernur Sulut harap anggota DPRD jadi jembatan suarakan aspirasi rakyat
Rabu, 11 September 2024 6:07 Wib
43 anggota DPRD Sulut dilantik, dua orang mengundurkan diri
Senin, 9 September 2024 16:41 Wib
Wagub Sulut minta tanggapan DPRD atas Ranperda APBD tahun 2025
Kamis, 5 September 2024 6:25 Wib