Tondano (AntaraSulut) - Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon menyampaikan prosedur pendaftaran calon anggota PPS yang berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 bersifat terbuka.
"Terbuka, artinya setiap anggota masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar," ungkap Tinangon dalam rapat kerja bersama Pemerintah Desa Kelurahan di Kecamatan Tondano Barat, Tondano Selatan, Kakas dan Kakas Barat, Selasa (17/10).
Dikatakan Tinangon, pendaftaran calon anggota PPS dilakukan di kantor desa/kelurahan. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor desa dan kelurahan, kantor KPU Minahasa atau diunduh melalui www.kpu-minahasakab.go.id.
"Setelah memasukan dokumen di kantor desa/kelurahan, pendaftar memasukan dokumen pendaftaran dua rangkap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Semua pendaftar di kelurahan masing-masing harus diusulkan oleh lurah dan LPM ke KPU melalui PPK, untuk selanjutnya diseleksi mana yang memenuhi syarat," tutur Tinangon.
Camat Tondano Barat Maya Marina Kainde menyambut baik Raker tersebut dan meminta jajaran pemerintah kelurahan mensupport tahapan Pilkada Minahasa.
"Mari support program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendaftaran PPS, untuk suksesnya Pilkada Minahasa," sampainya.
Berita Terkait
37 calon hakim agung lolos seleksi kualitas, ada Wakil Ketua PT Manado
Rabu, 3 April 2024 19:55 Wib
Bertemu Presiden China, Prabowo tegaskan China mitra kunci RI jaga stabilitas
Selasa, 2 April 2024 5:44 Wib
KPU: Ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada
Senin, 1 April 2024 8:07 Wib
Pendaftaran calon independen yang ikut Pilkada dibuka 5 Mei 2024
Minggu, 31 Maret 2024 19:44 Wib
Kemenag edukasi calon haji di Bolsel
Minggu, 17 Maret 2024 22:47 Wib
Gibran diwacanakan calon ketum Golkar, ini kata Dave Laksono
Minggu, 17 Maret 2024 7:33 Wib
PSI: Jakarta butuh sosok seperti Jokowi untuk calon gubernur mendatang
Jumat, 15 Maret 2024 13:29 Wib
Kemenag Kotamobagu: Bimbingan perkawinan calon pengantin wujudkan keluarga sehat
Rabu, 6 Maret 2024 16:05 Wib