
KPU: Pendaftaran Calon Anggota PPS Terbuka

Tondano (AntaraSulut) - Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon menyampaikan prosedur pendaftaran calon anggota PPS yang berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 bersifat terbuka.
"Terbuka, artinya setiap anggota masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar," ungkap Tinangon dalam rapat kerja bersama Pemerintah Desa Kelurahan di Kecamatan Tondano Barat, Tondano Selatan, Kakas dan Kakas Barat, Selasa (17/10).
Dikatakan Tinangon, pendaftaran calon anggota PPS dilakukan di kantor desa/kelurahan. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor desa dan kelurahan, kantor KPU Minahasa atau diunduh melalui www.kpu-minahasakab.go.id.
"Setelah memasukan dokumen di kantor desa/kelurahan, pendaftar memasukan dokumen pendaftaran dua rangkap ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Semua pendaftar di kelurahan masing-masing harus diusulkan oleh lurah dan LPM ke KPU melalui PPK, untuk selanjutnya diseleksi mana yang memenuhi syarat," tutur Tinangon.
Camat Tondano Barat Maya Marina Kainde menyambut baik Raker tersebut dan meminta jajaran pemerintah kelurahan mensupport tahapan Pilkada Minahasa.
"Mari support program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendaftaran PPS, untuk suksesnya Pilkada Minahasa," sampainya.
Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
