Manado, (Antarasulut) - Legislator Manado, dari daerah pemilihan (Dapil) Wenang-Wanea, yang juga ketua komisi C DPRD Manado, Lily Binti, SE, menemui konstituennya dan menyerap aspirasi masyarakat di Kelurahan Teling Atas, Wanea, saat reses kedua 2017.
Didampingi Ketua Sekretaris Komisi D, Sonny Lela, Lurah Teling Atas, Michael Handoyo, Ketua Organda Sulut, Terry Umboh dan Kepala Bidang di Dinas PUPR, reses yang dimoderatori birokrat muda, Altin Tumengkol, S.Sos, M.Si, tersebut banjir aspirasi.
Mulai dari masalah, infrastruktur jalan, keluhan tentang persaingan usaha angkutan konvensional dan online, masalah Rastra atau beras sejahtera sampai pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dan soal ijazah sekolah di tingkat SMA menjadi keluhan yang disampaikan kepada legislator cantik itu.
"Ada banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat dan semuanya langsung kami jawab, bersama pejabat pemerintah yang hadir," kata Lily.
Salah satu warga Teling Atas lingkungan V, Sem Lanongbuka, yang biasa dikenal dengan sebutan Teling Lembah mengatakan, selama ini baru Lily yang datang berkunjung dalam kegiatan reses dan menerima keluhan mereka.
Seorang warga bernama Yusak Leila, minta agar jalan masuk ke kawasan pemukiman yang berada di lembah tersebut diperbaiki, karena terlalu sempit dan tidak ada jalan masuk lainnya serta tak ada jalan tembus.
Dia juga mengangkat masalah lampu penerangan jalan bertenaga surya yang posisinya tak beraturan sehingga menyebabkan ada wilayah yang terang dan juga gelap.
Sem Lanongbuka minta agar diperjuangkan tentang masalah angkutan umum yang selama ini menjadi menjadi perselisihan yakni angkutan berbasis aplikasi yang diprotes para sopir dan menyebabkan demo di DPRD Manado.
Masalah Rastra menjadi keluhan yang disampaikan karena merasa tidak adil, dan minta supaya mereka menerima sesuai haknya, karena merasa pembagian tidak adil, karena ada perbedaan dalam pembagiannya.
Binti mengatakan, semua aspirasi tersebut difasilitasinya dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tentang pertanggungjawabkan reses, dan akan diteruskan kepada pemerintah untuk dilaksanakan, terutama tentang masalah jalan.
"Apalagi ada kepala bidang dari dinas PUPR yang minta masyarakat untuk memasukan prosal, karena hasil reses wajib untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh pemerintah, sebab merupakan permintaan masyarakat," katanya.
Lurah Teling Atas, Michael Handoyo, mengatakan pembagian rastra dilakukan sesuai ketentuan, dan data penerima berasal dari Kementerian Sosial sehingga yang berhak menerimanya adalah masyarakat yang memegang kartu PKH, jika tidak tak boleh menerimanya.
Sedangkan Sekretaris Komisi D Sonny Lela, menjelaskan kalau pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus memang menjadi kewenangan provinsi demikian juga dengan SMA, tetapi karena berada di Manado, mereka berjanji akan menyampaikan masalah tersebut sebagai masukan supaya dilakukan perbaikan, karena semua program pemerintah dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. ***2***