Logo Header Antaranews Manado

KPU Sangihe: Keputusan MK final dan mengikat

Rabu, 5 April 2017 18:13 WIB
Image Print
Jakc Seba Ketua divisi hukum KPU Sangihe (1)
"Keputusan MK secara langsung mengesahkan kemenangan pasangan Gaghana-Hontong sebagaimana hasil pleno rekapitulasi KPU Sangihe yang dilaksanakan pada akhir Februari 2017 yang lalu,"

Sangihe, (Antara) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Jakc Seba mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Sangihe sudah final.

"Tahapan Pilkada Sangihe sudah harus dilanjutkan karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," kata Jakc Seba di Tahuna.

Menurut dia berdasarkan putusan MK tersebut maka pasangan Jabes Ezar Gaghana bersama Helmud Hontong sudah bisa ditetapkan sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Keputusan MK secara langsung mengesahkan kemenangan pasangan Gaghana-Hontong sebagaimana hasil pleno rekapitulasi KPU Sangihe yang dilaksanakan pada akhir Februari 2017 yang lalu," kata dia.

Sebagai penyelenggara Pilkada di Sangihe kata dia, KPU segera menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Sangihe periode 2017-2022.

"KPU Sangihe segera menggelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Sangihe," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2016 penetapan calon terpilih dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Pleno penetapan bupati dan wakil bupati Sangihe akan kami laksanakan hari Kamis (6/4) di Mapolres Sangihe," kata dia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang final dan mengikat, kata Jakc.

Menurut dia dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilkada Sangihe yang dibacakan pada hari Senin (3/4), KPU sudah harus melanjutkan tahapan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2016.

"Kami harus kembali melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda karena proses sidang di MK," kata dia.

Dia berharap semua masyarakat yang ada di kabupaten Sangihe tidak lagi terkotak-kotak akibat perbedaan pilihan dalam Pilkada sebab Mahkamah Kosntitusi sudah mengesahkan kemenangan pasangan Gaghana-Hontong.

"Kemenangan pasangan Gaghana-Hontong sudah sah berdasarkan keputusan MK,"kata dia.***2***.

(T.KR-JRL/B/G004/G004) 05-04-2017 14:38:07



Pewarta :
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026