Manado, (Antarasulut) - Komisi C DPRD Manado merekomendasikan penghentian sementara operasional angkutan berbasis aplikasi yakni Gojek dan Gocar, sampai izin resmi dari pemerintah daerah terbit.
"Jika semua izin resmi dari Pemerintah Manado belum terbit, Gojek dan Gocar jangan beroperasi dulu, supaya tidak menimbulkan masalah dan gesekan dengan angkutan konvensional, sebab sudah mulai ada masalah antara kedua jenis angkutan ini serta protes yang masuk ke DPRD, demikian rekomendasi kami," kata Ketua Komisi C DPRD Manado, Lily Binti, SE, di Manado.
Wakil Ketua Komisi C Lineke Kotambunan, AM Ak, mengatakan memang jika mengacu pada aturan, maka operasional harus dihentikan, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang dibuat pemerintah.
"Tetapi harus diingat, penghentian hanya dilakukan selama permohonan izin masih berproses di DPM-PTSP Manado, setelah itu, silahkan beroperasi," katanya.
Berbeda pimpinan komisi, anggota Komisi C, Stenly Tamo, SH justru mengatakan tak perlu membahas soal gojek dan gocar jika memang tak ada izin, sebaiknya menunggu saja supaya ada dasar untuk membahas bersama dengan perusahaan maupun pengurus angkutan konvensional.
"Sesuai dengan catatan yang ada pada kami, permohonan perizinan untuk SITU dab HO, sudah kami masukan di DPM-PTSP, dan menunggu prosesnya berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.
Dia menambahkan di Manado, pihaknya tetap pro persaingan usaha sehat dan saling menguntungkan, jadi tak akan merugikan atau membuat susah sesama usaha angkutan, apalagi katanya mereka bukan usaha angkutan tetapi perusahaan aplikasi dan menggandeng masyarakat Manado sebagai mitra usaha untuk menjadi sopir maupun pengemudi gojek.
Kepala Dinas Perhubungan Manado, Mohammad Sofyan, mengatakan, selaku pemerintah hanya akan mengacu pada aturan, jika memang belum berizin tidak boleh beroperasi.
Ketua Organda Sulawesi Utara, Kalo Moleong, menuntut agar DPRD memberikan rekomendasi penutupan izin usaha gojek dan gocar, sebab bukan angkutan resmi seperti pemerintah, dan tidak memberikan PAD pada pemerintah.
"Seharusnya angkutan kota saja yang diberikan izin beroperasi di Manado karena sudah mendatangkan banyak pendapatan bagi pemerintah daerah, termasuk warga Manado dari izin trayek sampai KIR kendaraan jadi harus ada kontribusi bagi sopir," katanya. ***1***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 04-04-2017 20:48:08