
BPK Sulut Terima LKPD 14 Entitas

Setelah diserahkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh BPK untuk kemudian dikeluarkan opini atau pendapat,
Manado, (AntaraSulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menerima laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari 14 entitas masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, Senin.
"Setelah diserahkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh BPK untuk kemudian dikeluarkan opini atau pendapat," kata Kepala BPK Tangga Muliaman Purba di Manado.
Sebanyak 14 entitas yang telah menyerahkan LKPD adalah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Selatan.
Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sitaro dan Kepulauan Sangihe.
Dari enam belas entitas, masih ada Kabupaten Kepulauan Talaud dan Bolaang Mongondow yang belum menyerahkan LKPD.
"BPK sebelumnya telah menerima soft copy LKPD yang belum diaudit per tanggal 31 Maret 2017," katanya.
Penyerahan laporan ini, kata Purba, merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56, di mana gubernur, bupati dan wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan LKPD oleh BPK dalam rangka memberikan opini atau pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Setelah diperiksa BPK akan mengeluarkan tiga buku masing-masing laporan keuangan, kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal," katanya.***2***
(T.K011/B/I006/I006) 03-04-2017 15:57:34
Pewarta : Karel A Polakitan
Editor:
Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
