Manado, (Antarasulut) - Panitia Khusus DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara, menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup bersama eksekutif dan para pemangku kepentingan.
"Secara normatif, pembahasannya sudah kami selesaikan malam ini, meskipun masih ada yang harus dikoordinasikan dengan wali kota tentang penerbitan izin UPL dan UKL," kata Ketua Pansus Bambang Hermawan di Manado.
Bambang mengatakan semangat undang-undang maupun peraturan menteri tentang lingkungan hidup menegaskan kalau semua keputusan maupun perizinan yang berkaitan dengan lingkungan hidup menjadi kewenangan instansi lingkungan hidup, namun selama beberapa tahun terakhir menjadi kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Karena itulah, menurut Bambang, Plt Sekretaris Daerah Kota, Rum Usulu, selaku koordinator pembahasan, mengatakan akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada wali kota supaya tidak terjadi kesalahan komunikasi antar sesama perangkat daerah saat sudah ditetapkan menjadi Perda.
Bambang mengatakan, selaku ketua Pansus memilih jalan tengah supaya pembahasan tidak menimbulkan polemik dan dapat diselesaikan sesuai aturan, maka diaturlah penerbitan izin tetap dilakukan oleh PTSP, namun harus ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai instansi teknis.
Bambang mengatakan, hal yang ditambahkan adalah tentang pasal penebangan pohon, dimana sebelumnya yang berkaitan dengan itu adalah kewenangan dinas tata kota, namun aturan ternyata mengatur kalau itu menjadi urusannya lingkungan hidup, maka ditambahkan juga pasal baru.
Raperda tersebut menurut Bambang, terdiri atas 23 pasal dan sekitar 93 pasal, dan dengan perubahan-perubahan bertambah menjadi lebih dari seratus pasal.
Secara umum, menurut Bambang Raperda tentang lingkungan hidup sudah diselesaikan oleh Pansus, tinggal menunggu hasil koordinasi dengan wali kota, baru akan dikonsultasikan ke biro hukum provinsi.
"Untuk koordinasi dengan biro hukum provinsi, pemerintah yang harus menyurat Sekretaris Daerah provinsi untuk menjadwalkan waktu konsultasi tersebut," katanya.***2***
(T.KR-JHB/B/N002/N002) 16-03-2017 19:49:49
Karena itulah, menurut Bambang, Plt Sekretaris Daerah Kota, Rum Usulu, selaku koordinator pembahasan, mengatakan akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada wali kota supaya tidak terjadi kesalahan komunikasi antar sesama perangkat daerah saat sudah ditetapkan menjadi Perda.
Bambang mengatakan, selaku ketua Pansus memilih jalan tengah supaya pembahasan tidak menimbulkan polemik dan dapat diselesaikan sesuai aturan, maka diaturlah penerbitan izin tetap dilakukan oleh PTSP, namun harus ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebagai instansi teknis.
Bambang mengatakan, hal yang ditambahkan adalah tentang pasal penebangan pohon, dimana sebelumnya yang berkaitan dengan itu adalah kewenangan dinas tata kota, namun aturan ternyata mengatur kalau itu menjadi urusannya lingkungan hidup, maka ditambahkan juga pasal baru.
Raperda tersebut menurut Bambang, terdiri atas 23 pasal dan sekitar 93 pasal, dan dengan perubahan-perubahan bertambah menjadi lebih dari seratus pasal.
Secara umum, menurut Bambang Raperda tentang lingkungan hidup sudah diselesaikan oleh Pansus, tinggal menunggu hasil koordinasi dengan wali kota, baru akan dikonsultasikan ke biro hukum provinsi.
"Untuk koordinasi dengan biro hukum provinsi, pemerintah yang harus menyurat Sekretaris Daerah provinsi untuk menjadwalkan waktu konsultasi tersebut," katanya.***2***
(T.KR-JHB/B/N002/N002) 16-03-2017 19:49:49