"Kami ingin mengetahui bagaimana cara pemerintah dan DPRD Manado, membuat RTH apakah dengan menggunakan lahan-lahan milik pemerintah atau swasta dan masyarakat," kata Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, di Manado.
Lambang Sarosa mengatakan, hal yang penting untuk diketahui oleh mereka, apakah kemudian pembuatan RTH itu memang dianggarkan dalam APBD kota Manado, ataukah tidak, semua hal tersebut akan dibawa ke daerahnya nanti.
Sekretaris Komisi III DPRD Boyolali, Eka Wardaya, mengangkat tentang prosentase RTH, serta keterlibatan pihak ketiga dalam hal ini pengusaha atau anggota masyarakat.
"Berapa luasnya prosentase RTH dari keseluruhan wilayah Kota Manado, kemudian wilayah mana saja yang dijadikan sebagai tempat untuk membangun RTH, apakah hanya di satu tempat ataukah disebar di seluruh area Manado," katanya.
Sedangkan jika melibatkan pengusaha, kata Eka, apakah syarat yang harus dipenuhi, apakah wajib mengurus IMB ataukah langsung membangun RTH dengan dasar kepentingan masyarakat dan perintah undang-undang.
Wakil Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Manado yang juga anggota komisi C, Stenly Tamo, mengatakan, untuk RTH di Manado menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan para pengusaha serta masyarakat.
Sedangkan untuk luasanya, kata Tamo, sesuai ketentuan harus 30 persen dari luasan lahan, jika tidak ada mereka wajib menyiasatinya dengan membangun taman-taman di lokasi tertentu sebagai RTH dan biayanya menjadi tanggungjawab pengusaha.
Sedangkan anggota Komisi B, Arthur Rahasia, mengatakan, pemerintah Manado sudah menetapkan kawasan boulevard atau jalan Piere Tendean Manado, sebagai lokasi RTH, hanya memang hingga sekarang tertahan dengan masalah pembebasan lahan.
"Padahal pemerintah sudah membayar, tetapi masyarakat sekitar masih membandel dan berasalan mau menggunakan lokasi untuk berusaha, padahal sudah diberikan kompensasi berupa uang tunai, sebagai ganti kerugian bagi mereka," katanya.
Karena itu menurutnya, pemerintah bersama DPRD tetap gencar melakukan sosialisasi, untuk menyadarkan masyarakat, karena program tersebut harus segera berjalan, supaya tidak ada dampak hukum yang ditimbulkannya.
Selain menjadikan kawasan Boulevard sebagai lokasi pembangunan RTH, pemerintah juga membangun taman-taman gantung di sejumlah titik di Kota Manado, untuk membuat suasana menjadi indah dan tampak hijau seperti di dekat patung Sam Ratulangi, lalu di segitiga jalan Bumi Beringin, di segitiga jalan ke arah Balai Kota Manado dari Paal Dua.
"Kami berharap kiranya hal ini dapat menjadi masukan bagi Boyolali untuk mengembangkan daerahnya ke depan, supaya menjadi lebih baik," katanya. ***2***
Sekretaris Komisi III DPRD Boyolali, Eka Wardaya, mengangkat tentang prosentase RTH, serta keterlibatan pihak ketiga dalam hal ini pengusaha atau anggota masyarakat.
"Berapa luasnya prosentase RTH dari keseluruhan wilayah Kota Manado, kemudian wilayah mana saja yang dijadikan sebagai tempat untuk membangun RTH, apakah hanya di satu tempat ataukah disebar di seluruh area Manado," katanya.
Sedangkan jika melibatkan pengusaha, kata Eka, apakah syarat yang harus dipenuhi, apakah wajib mengurus IMB ataukah langsung membangun RTH dengan dasar kepentingan masyarakat dan perintah undang-undang.
Wakil Ketua Badan Pembentuk Perda DPRD Manado yang juga anggota komisi C, Stenly Tamo, mengatakan, untuk RTH di Manado menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan para pengusaha serta masyarakat.
Sedangkan untuk luasanya, kata Tamo, sesuai ketentuan harus 30 persen dari luasan lahan, jika tidak ada mereka wajib menyiasatinya dengan membangun taman-taman di lokasi tertentu sebagai RTH dan biayanya menjadi tanggungjawab pengusaha.
Sedangkan anggota Komisi B, Arthur Rahasia, mengatakan, pemerintah Manado sudah menetapkan kawasan boulevard atau jalan Piere Tendean Manado, sebagai lokasi RTH, hanya memang hingga sekarang tertahan dengan masalah pembebasan lahan.
"Padahal pemerintah sudah membayar, tetapi masyarakat sekitar masih membandel dan berasalan mau menggunakan lokasi untuk berusaha, padahal sudah diberikan kompensasi berupa uang tunai, sebagai ganti kerugian bagi mereka," katanya.
Karena itu menurutnya, pemerintah bersama DPRD tetap gencar melakukan sosialisasi, untuk menyadarkan masyarakat, karena program tersebut harus segera berjalan, supaya tidak ada dampak hukum yang ditimbulkannya.
Selain menjadikan kawasan Boulevard sebagai lokasi pembangunan RTH, pemerintah juga membangun taman-taman gantung di sejumlah titik di Kota Manado, untuk membuat suasana menjadi indah dan tampak hijau seperti di dekat patung Sam Ratulangi, lalu di segitiga jalan Bumi Beringin, di segitiga jalan ke arah Balai Kota Manado dari Paal Dua.
"Kami berharap kiranya hal ini dapat menjadi masukan bagi Boyolali untuk mengembangkan daerahnya ke depan, supaya menjadi lebih baik," katanya. ***2***