Manado, (Antarasulut) - DPRD Manado, Sulawesi Utara, bersama Dinas Tenaga Kerja dan pengusaha retail membahas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
"Para pengusaha menyampaikan masukan mengenai tenaga kerja yang mereka rekrut dan penekanan terhadap kinerja mereka di perusahaan tempat bekerja," kata Ketua Panitia Khusus Perlindungan Tenaga Kerja Lokal DPRD Manado, Markho Tampi di Manado.
Tampi mengatakan, DPRD menekankan kepada pengusaha yang memiliki tenaga kerja untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada mereka.
Karena itu, Tampi mengatakan, semua pemangku kepentingan termasuk para serikat pekerja seperti KSBSI, SPI akan diundang untuk mendengarkan masukan dari mereka tentang ketenagakerjaan di Manado.
Plt Sekretaris Daerah Kota Manado, Rum Usulu mengatakan, perlindungan tenaga kerja lokal mendesak dibuatkan peraturan daerah karena dianggap masih kurang kompetensinya.
"Tetapi kami harus mengingatkan bahwa sebenarnya tenaga kerja lokal tidak kalah kompetensinya, justru yang harus diperhatikan mereka, karena sebenarnya perusahaan tidak mendahulukan pelatihan bagi mereka," katanya.
Karena itu, dia minta agar pelatihan tenaga kerja lokal diperhatikan, apalagi Manado UMK lebih tinggi dari UMP sehingga akan mengundang datangnya tenaga kerja dari luar.
Sedangkan Asisten I Sekretaris Daerah Kota Micler Lakat mengatakan, perlindungan harus menyeluruh jangan hanya di sini tetapi harus yang di luar dan berasal dari Manado.
Supervisor Matahari/Mantos, Ronald Taghulihi mengatakan, mereka tetap menerima tenaga kerja lokal dan luar dan mengacu pada aturan dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, meskipun memang sering ada pekerja yang jadi "kutu loncat".
Sementara anggota Pansus Abdul Wahid Ibrahim mengingatkan agar seluruh perusahaan yang memiliki tenaga kerja di atas 50 orang diundang supaya bisa mendengarkan seluruh masukan mereka. ***4***
(T.KR-JHB/B/S023/S023) 23-01-2017 19:07:21
Karena itu, Tampi mengatakan, semua pemangku kepentingan termasuk para serikat pekerja seperti KSBSI, SPI akan diundang untuk mendengarkan masukan dari mereka tentang ketenagakerjaan di Manado.
Plt Sekretaris Daerah Kota Manado, Rum Usulu mengatakan, perlindungan tenaga kerja lokal mendesak dibuatkan peraturan daerah karena dianggap masih kurang kompetensinya.
"Tetapi kami harus mengingatkan bahwa sebenarnya tenaga kerja lokal tidak kalah kompetensinya, justru yang harus diperhatikan mereka, karena sebenarnya perusahaan tidak mendahulukan pelatihan bagi mereka," katanya.
Karena itu, dia minta agar pelatihan tenaga kerja lokal diperhatikan, apalagi Manado UMK lebih tinggi dari UMP sehingga akan mengundang datangnya tenaga kerja dari luar.
Sedangkan Asisten I Sekretaris Daerah Kota Micler Lakat mengatakan, perlindungan harus menyeluruh jangan hanya di sini tetapi harus yang di luar dan berasal dari Manado.
Supervisor Matahari/Mantos, Ronald Taghulihi mengatakan, mereka tetap menerima tenaga kerja lokal dan luar dan mengacu pada aturan dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, meskipun memang sering ada pekerja yang jadi "kutu loncat".
Sementara anggota Pansus Abdul Wahid Ibrahim mengingatkan agar seluruh perusahaan yang memiliki tenaga kerja di atas 50 orang diundang supaya bisa mendengarkan seluruh masukan mereka. ***4***
(T.KR-JHB/B/S023/S023) 23-01-2017 19:07:21