
Kejagung: Dadan dijemput paksa di rumahnya

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Jemput paksa itu dilakukan penyidik sebelum Dadan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry di Jakarta, Rabu.
Ia melanjutkan satu orang lainnya yang dijemput paksa di rumah adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Lodewyk dijemput di rumahnya di Matraman, Jakarta Timur, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dijemput paksa di sebuah hotel sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga mantan pejabat BGN itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiganya diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, ketiganya diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
