Logo Header Antaranews Manado

Kemenkes: 1.443 kasus pemasungan orang penderita psikosis selama 2026

Senin, 25 Mei 2026 12:21 WIB
Image Print
Foto arsip - Ngoro (32 tahun) yang di pasung selama lima tahun di Ngerandu, Kecamatan Suruh, Trenggalek, Jawa Timur. Sebanyak dua puluh empat penderita gangguan jiwa di daerah tersebut di pasung oleh pihak keluarga, salah satu alasan pemasungan itu karena keluarga pasien jiwa tidak mampu mengobati orang yang sakit ke rumah sakit jiwa. FOTO ANTARA/Sahlan kurniawan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan per triwulan pertama 2026 tercatat ada sekitar 1.443 kasus pemasungan, yang menunjukkan perlunya menempatkan hak, kesehatan, dan pemulihan orang dengan skizofrenia di pusat perhatian publik dan kebijakan.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Senin, mengatakan tren pelaporan pemasungan menunjukkan kenaikan, dimana kasus tercatat meningkat dari 981 pada 2023 menjadi 1.794 pada 2024, dan 2.442 pada 2025.

Dari sisi epidemiologi, Dokumen SKI 2023 mencatat 4 dari 1.000 rumah tangga memiliki anggota dengan masalah psikosis (skizofrenia). Sebagian besar pasien, kata dia, memang mencari perawatan, namun masih ada celah kontinuitas pengobatan.

"Sekitar 10 persen tidak rutin minum obat dan yang paling mengkhawatirkan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan. Pernyataan-pernyataan ini menegaskan bahwa beban penyakit tidak hanya soal prevalensi, tetapi juga soal akses, kontinuitas pengobatan, dan perlindungan hak asasi," kata Imran.

Imran menjelaskan pemasungan bukan sekadar praktik tradisional yang harus dilenyapkan. Itu adalah pelanggaran kebebasan dan hambatan langsung terhadap akses layanan kesehatan.

Dokumen kebijakan mendefinisikan pemasungan sebagai “segala bentuk upaya pembatasan gerak atau pengikatan atau pengekangan fisik terhadap orang yang berisiko masalah kesehatan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa yang berakibat hilangnya kebebasan termasuk kebebasan untuk mengakses pelayanan kesehatan.”

Bentuk-bentuk pemasungan yang dilaporkan menunjukkan praktik pembatasan fisik yang berat: seperti pengurungan di ruangan tertutup, penggunaan rantai, balok kayu, dan tali.

Dia juga menyoroti distribusi geografis, dimana Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara, tercatat sebagai provinsi dengan beban tertinggi, sementara beberapa provinsi melaporkan kasus pemasungan di seluruh kabupaten/kota mereka.

Target nasional, lanjutnya, menetapkan 100 persen puskesmas mampu layanan jiwa pada 2029, namun saat ini sudah sekitar 6.000 puskesmas atau 58 persen yang dilaporkan mampu memberikan layanan jiwa dan baru 211 puskesmas atau dua persen yang memiliki psikolog klinis.

"Di sisi rumah sakit, ada 1.450 rumah sakit yang mampu layanan jiwa dan sebagian besar memiliki psikiater, tetapi akses di tingkat primer dan ketersediaan rehabilitasi sosial masih jauh dari ideal," katanya.

Respons yang sedang dijalankan mencakup inisiatif global, regional, dan nasional. WHO pada 2026 menekankan integrasi skrining kardiometabolik ke layanan psikiatri untuk mengurangi kesenjangan mortalitas, sementara organisasi advokasi mendorong kampanye anti-stigma dan pemulihan berbasis hak.

"Di tingkat nasional, kerangka hukum dan program rehabilitasi sosial, misalnya ATENSI, menjadi dasar penanganan pemasungan dan reintegrasi, serta kriteria sertifikasi Bebas Pasung yang menuntut tidak adanya kasus pemasungan selama satu tahun, cakupan layanan jiwa di seluruh puskesmas dan sistem surveilans terintegrasi," katanya.

Namun implementasi koordinasi lintas sektor melalui Tim Percepatan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) belum merata di daerah, sehingga upaya penemuan kasus dan rujukan masih terhambat.

Oleh karena itu, katanya, perlu melakukan langkah-langkah prioritas, mulai dari perluasan distribusi obat jiwa ke puskesmas di provinsi prioritas; percepatan pelatihan tenaga kesehatan primer untuk deteksi dini, manajemen krisis, dan rujukan berupa penguatan TPKJM daerah, hingga perluasan layanan rehabilitasi sosial dan program pengurangan stigma yang menyasar keluarga, tokoh agama, dan komunitas lokal.

Intervensi ini bukan hanya tindakan klinis, namun upaya pemenuhan hak, pencegahan pelanggaran HAM, dan investasi dalam pemulihan sosial ekonomi keluarga yang terdampak.

"Hari Skizofrenia Sedunia 2026 harus menjadi titik balik. Saat kita mengakhiri pemasungan, kita juga harus memastikan bahwa setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan bermartabat, obat yang tersedia, dan kesempatan untuk pulih dan berkontribusi dalam komunitas," kata Imran Pambudi.




Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026