Manado, 29/9 (Antara) - DPRD Sulawesi Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD perubahan tahun 2016 menjadi peraturan daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan setelah semua fraksi pada rapat paripurna DPRD Sulut tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD perubahan, menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, di Manado, Kamis.
Keenam fraksi itu masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Keadilan dan Fraksi Restorasi Nurani Keadilan.
"Fraksi Partai Golkar berkesimpulan menerima Raperda APBD perubahan untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Ketua Fraksi Golkar Edyson Masengi.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan keenam fraksi sudah menyatakan setuju dan menerima Raperda APBD perubahan menjadi Perda.
"Menetapkan APBD Perubahan menjadi Perda," kata Andrei.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan berterima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Raperda ini.
"Ini memperlihatkan kerja sama sinergitas antara pemerintah dan legislatif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Sulut," katanya.
Hadir pada rapat itu Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forum Komukasi Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. ***2***
(T.J009/B/G004/G004) 29-09-2016 23:11:29
Berita Terkait
Jajaran Kemenkumham Sulut lepas Ronald Lumbuun ke Jakarta
Minggu, 1 Desember 2024 19:01 Wib
Madrasah di Bolmut edukasi pesta demokrasi sejak dini
Sabtu, 30 November 2024 15:07 Wib
Wakapolda Sulut sebut ASN hadir untuk perkokoh persatuan
Sabtu, 30 November 2024 8:10 Wib
BMKG ingatkan bahaya gelombang tinggi perairan Sulut
Jumat, 29 November 2024 8:35 Wib
Kemenag: Gereja pusat pembinaan iman dan harmoni sosial
Jumat, 29 November 2024 8:05 Wib
Madrasah di Bolmut serahkan beasiswa di Hari Guru Nasional
Jumat, 29 November 2024 8:03 Wib
KPU Sulut apresiasi para pihak usai pilkada berlangsung kondusif
Jumat, 29 November 2024 8:00 Wib
Kemenkumham Sulut: Prioritas layanan masyarakat hal utama
Jumat, 29 November 2024 7:57 Wib