
Hakim vonis seumur hidup ke terdakwa pembunuh Joel Tanos

Manado (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan, terdakwa pembunuhan Joel Tanos, pada sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin sore.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Ervannasio Deferde Siging alias Ervan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primair, dan menghukum dia karena itu dengan pidana seumur hidup," kata ketua majelis hakim, Estafana Purwanto, didampingi Ronald Massang, dan Edwin Riski Marentek.
Hakim Purwanto menyebut bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan ke satu Primair Pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Jo pasal 23 KUHP dan Kedua Pasal 307 KUHP (Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis tanggal 5 Maret 2026), yang menyebabkan kematian Joel Tanos, pada 4 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 Wita.
Setelah menjatuhkan vonis kepada terdakwa, hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum serta JPU Mustari Ali dari PN Manado untuk menentukan sikap, apakah mau banding, pikir-pikir atau menerima. Terdakwa bersama tim kuasa hukum mengatakan pikir-pikir demikian juga dengan JPU yang masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Sementara terdakwa kedua Abdul Muchlis Rawas alias Alo, dijatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara, karena bersama Ervan menghilangkan nyawa Joel Tanos.
Putusan terhadap Alo tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Mustari Ali, yang menuntutnya selama 10 tahun penjara dengan sejumlah pertimbangan hal-hal meringankan seperti terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih muda.
Setelah menjatuhkan vonis kepada Alo, majelis hakim juga memberikan kesempatan padanya untuk bersikap, dan dijawab akan dipikir-pikir demikian pula JPU Mustari Ali, mengatakan hal yang sama, sidang kemudian ditutup.
Sementara pihak keluarga mendiang Joel Tanos, Febro Takaendengan, mengatakan pertama-tama menegaskan tidak mengintervensi putusan karena itu kewenangan hakim, juga mengatakan putusan yang dijatuhkan itu tidak akan pernah bisa menghapus kesedihan mereka, karena kehilangan anak laki-laki satu-satunya.
"Tetapi apapun itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim di PN Manado, atas putusan yang sudah dijatuhkan," katanya.
Febro mengatakan putusan yang dijatuhkan itu bukan untuk membalas dendam atau apapun, sebab mereka sudah menyerahkan semua proses hukum termasuk tuntutan hingga putusan kepada majelis hakim dan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan itulah yang kemudian menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman.
Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
