Logo Header Antaranews Manado

Pengacara minta kliennya terdakwa perintangan hukum di Setwan Bitung dibebaskan

Jumat, 30 Januari 2026 14:45 WIB
Image Print
Advokat Robert Lengkong, pengacara terdakwa kasus perintangan hukum di Setwan Bitung. (Antara/Joyce)
penekanan kami dalam nota pembelaan, adalah melepaskan klien kami dari segala tuntutan JPU

Manado (ANTARA) - Pengacara Robert Lengkong meminta ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado agar kliennya terdakwa JM alias James, oknum perintangan hukum (obstruction of justice) yang juga selaku PPTK di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Bitung, dibebaskan dari segala tuntutannya.

Selain dibebaskan dari segala tuntutan hukum, juga meminta agar 152 nama yang masuk dalam hasil audit BPKP Sulut, yang menyebabkan keuangan kerugian negara Rp3,3 miliar, dimasukkan dalam putusan nantinya.

"Jadi penekanan kami dalam nota pembelaan, adalah melepaskan klien kami dari segala tuntutan JPU. Apalagi ada juga satu nama lain, yang merupakan PPTK tahun 2022, yang melakukan perbuatan yang sama namun tidak ditersangkakan, tetapi hanya dikenakan TGR. Jadi kami minta agar dimasukkan dalam putusan nantinya," kata Robert Lengkong, di Manado, Jumat.

Robert Lengkong berharap klienya yang merupakan ASN di Setwan Bitung itu, dilepaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, kata Robert Lengkong, kliennya JM alias James, dituntut tim penuntut umum Kejari Bitung, dengan hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan, uang pengganti Rp 337.918.198 jika tak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan penjara satu tahun.

Sebelumnya, JM dituntut dengan hukuman penjara dan denda serta uang pengganti, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagai dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, katanya lagi, kliennya juga dianggap terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JM diseret ke pengadilan atas dugaan melakukan tindakan menyuruh Joel Hakubun, Charlita Maringka, Christyne Pingkan Usiawan dan Aprilia Rantung untuk merusak dan atau menghilangkan dokumen-dokumen dan/atau nota-nota terkait Perjalanan Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023.

Dokumen-dokumen tersebut diduga akan dipakai oleh Kejari Bitung, yang sedang memeriksa kasus dugaan Tipikor dalam perjalanan dinas di DPRD Bitung, yang diduga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp3,3 miliar, pada 5 Januari 2023.





Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026