Logo Header Antaranews Manado

Polisi ringkus dua pengedar obat keras

Rabu, 8 Juni 2016 05:28 WIB
Image Print
Kabid Humas AKBP Wilson Damanik saat memberikan keterangan pers (foto jorie darondo) ((1))
"Penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan warga Singkil, Manado, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Damanik.

Manado, 7/6 (Antara) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara meringkus dua orang tersangka diduga pengedar obat keras di daerah itu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Wilson Damanik, di Manado, Selasa, mengatakan kedua tersangka RY 31 tahun dan RR 36 tahun ditangkap di sekitar hanggar kargo Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan warga Singkil, Manado, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan," kata Damanik.

Wilson Damanik menambahkan, dari informasi itu, polisi kemudian membuntuti, mengcek dan menangkap kedua pelaku.

Pada saat tersebut polisi temukan barang yang diduga obat keras jenis Somadril yang tidak didukung dengan dokumen atau ijin sah.

Barang yang ditemukan itu sebanyak 23 botol Somadril jenis kuda yang dikemas dalam botol warna putih.

Setiap botol tersebut berisikan sekitar 1.000 butir sehingga total semuanya sekitar 23.000 butir.

Selain itu polisi juga mengamankan 10 strip obat jenis Somadril super, yang jumlahnya sekitar 100 butir.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti resi pengiriman, bukti transfer bank dan satu unit HP merk Samsung warna putih.

Terhadap pelaku RY da RR dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimum sepuluh tahun. ***2***

Riza Fahriza

(T.J009/B/R021/R021) 07-06-2016 18:42:20



Pewarta :
Editor: Jorie MR Darondo
COPYRIGHT © ANTARA 2026