Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B. J. Habibie menggunakan uang pribadi, bukan dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
“Ya, semuanya dana pribadi,” ujar Ridwan Kamil setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia menekankan bahwa hal yang disampaikannya tersebut merupakan kebenaran.
“Semua udah dijelaskan. Dana pribadi. Dana pribadi semuanya,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Pada 30 September 2025, KPK menyita uang Rp1,3 miliar dari anak B. J. Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan uang pembelian mobil dari Ridwan Kamil sebesar 50 persen dari total harga mobil yang berjumlah Rp2,6 miliar.

