Logo Header Antaranews Manado

Fakta terbaru sidang penyerobotan tanah, saksi tidak lihat pemasangan baliho

Selasa, 16 September 2025 08:34 WIB
Image Print
Sidang dugaan pemalsuan tanah di Paniki Bawah, di PN Manado (antara/joyce) (1)
Pemeriksaan saksi ini, ada tiga orang, prinsipnya saksi enam, tujuh dan delapan, semuanya tidak tahu pokok perkara, justru menguntungkan terdakwa,

Manado (ANTARA) - Sidang lanjutan pembuktian kasus penyerobotan tanah di Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang digelar Senin (15/9), dipimpin Hakim PN Manado Yance Patiran, memunculkan fakta sidang baru, yakni tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum, tidak tahu kalau itu perkara pemalsuan dan tidak ada yang melihat baliho di tanah pelapor.

"Silakan penuntut umum bertanya, kepada tiga saksi, mengenai perkara yang diperiksa saat ini," kata ketua majelis, yang didampingi anggota Ronald Massang, dan Marinia Korompot, melalui sidang terbuka untuk umum.

Ketiga saksi, Valentino Boyoh, Sengkey Rotinsulu dan Marie Wakary, yang dihadirkan penuntut umum dari Kejari Manado, Laura Tombokan, bersaksi bahwa tanah yang disengketakan adalah milik Dharma Gunawan, yang dibeli dari Magdalena Wakary, dan baru mengetahui kalau terjadi masalah penyerobotan, karena dipanggil untuk bersaksi di penyidik Polda Sulut.

Namun tidak ada satupun yang mengaku diperiksa dalam kasus pemalsuan di Polda Sulut, seperti yang didakwakan. Hanya diperiksa terkait kasus penyerobotan tanah milik Dharma Gunawan, yang dilaporkan oleh Ruddy Gunawan ke Polda Sulut, mengenai batas-batas tanah, para saksi tidak menyebutkan nama Magdalena Makalew berbatasan dengan Zet atau tidak.

Sementara penasihat hukum, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, bersama timnya, ketika bertanya kepada saksi, Valentino Boyoh, apakah dia melihat langsung terdakwa yang memasang baliho dilarang masuk. Saksi mengatakan tidak dan menjawab dia yakin ahli waris Makalew yang memasang baliho, sebab terdakwa setiap bertemu selalu mengatakan bahwa bosnya mencuri tanah.

Saksi mengatakan, karena berkali-kali mendengar ucapan itu, maka dia yakin kalau mereka yang memasang baliho di atas tanah milik Gunawan, namun sama sekali tidak melihat siapa yang memasang dan tak punya bukti bahwa terdakwa yang melakukannya.

Demikian juga saksi Sengkey Rotinsulu, yang ditanyai Paparang dan diminta melihat bukti foto dan gambar, mengatakan, bahwa itu bukanlah lokasi yang dimaksudkan, sebab merupakan dua bidang yang berbeda.

Ketika sidang berakhir sore hari, tim JPU memilih tidak berkomentar dan hanya menyilakan bertanya kepada Humas Kejati, sementara tim penasihat hukum menegaskan keyakina bahwa pasal 263 yang disangkakan itu memang hanya dicangkokan di berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi ini, ada tiga orang, prinsipnya saksi enam, tujuh dan delapan, semuanya tidak tahu pokok perkara, justru menguntungkan terdakwa, karena pertama, keberadaan baliho disanggah klien kami, dan putusan 1977 itu putusan PT, namun di baliho adalah tertulis putusan 1997 dan itu dibantah klien kami, dan semua saksi mulai dari saksi satu sampai delapan, tidak ada yang melihat terdakwa memasangnya, pertanyaan siapa yang pasang ini?" kata Paparang.

Paparang bahkan mengatakan, faktanya bahwa lokasi yang dipasang itu diyakini terdakwa dan keluarganya masih termasuk di wilayah tanah pihak mereka, sehingga wajib dibuktikan apakah benar ini milik Zet Makalew atau Dharma Gunawan. Ini yang disebut Zuiver perdata murni, prinsipnya saksi satu sampai delapan tidak melihat terdakwa pasang baliho dan itu menguntungkan terdakwa.

Demikian juga dengan Hanafi Saleh, mengatakan bahwa berita acara eksekusi yang menurut jaksa akan diajukan sebagai bukti tambahan dalam sidang berikut. Itu sudah dipertimbangkan secara hukum dalam putusan perdata 559 atas nama Maria Luntungan dan sudah menang, dan semua saksi tidak tahu batas-batas tanah yang dieksekusi 25 November 2022, dan tanah yang dieksekusi perkara 19 dan 20 PT dan putusan MK, pada intinya batas-batasnya tidak pernah dengan Magdalena Makalew.

Sebelumnya, dugaan kasus penyerobotan tanah di Paniki Bawah, dilakukan terdakwa MM alias Margaretha pada Februari 2025, yang memasang baliho dilarang masuk ke tanah korban, karena masih bermasalah hukum. Namun menurut pihak korban, melaporkan ke Polda Sulut dengan pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah.



Pewarta :
Editor: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026