
DKI terima DIPA 2016 Rp419.28 triliun
Jumat, 18 Desember 2015 00:04 WIB

Jakarta, 17/12 (AntaraSulut) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp419,28 triliun.
Penyerahan DIPA tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Kementerian Keuangan Rina Robiati kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Dana tersebut merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. DIPA itu akan diserahkan kepada satuan kerja, baik di Pemprov DKI Jakarta maupun kepada lembaga vertikal," kata Rina di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, penyerahan DIPA sengaja dilakukan sebelum awal tahun anggaran untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu, sehingga seluruh instansi pemerintah dapat segera merealisasikan rencana-rencana yang sudah disusun sedemikian rupa.
"Ini merupakan upaya kami untuk mendorong agar kementerian atau lembaga dan SKPD DKI dapat segera melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2015. Dengan begitu, masyarakat juga bisa secepatnya merasakan manfaat pembangunan," ujar Rina.
Dia menuturkan alokasi APBN untuk satuan kerja kementerian, lembaga serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp419,28 triliun itu dituangkan dalam 1.775 DIPA.
Dia menyebutkan rincian DIPA yang diterima, antara lain DIPA kantor pusat sebanyak 1.228 dengan pagu sebesar Rp400,84 triliun, DIPA kantor daerah sebanyak 496 dengan pagu sebesar Rp18,25 triliun, DIPA dekonsentrasi sebanyak 42 dengan pagu sebesar Rp0,17 triliun dan DIPA TP sebanyak sembilan dengan pagu sebesar Rp0,02 triliun.
Kemudian, Pemprov DKI juga memperoleh alokasi dana Transfer Daerah sebesar Rp17,51 triliun, dengan rincian dana bagi hasil pajak sebesar Rp13,81 triliun, dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp0,047 triliun, serta DAK non fisik sebesar Rp3,65 triliun.
"Setelah DIPA ini kami serahkan dan disebar ke sejumlah instansi maupun lembaga, kami akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah," tutur Rina.
Sementara itu, terdapat sepuluh instansi vertikal di ibukota yang ikut menerima DIPA tersebut, antara lain Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Sosial DKI Jakarta.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
